Tanah Milik Janda Asal Desa Bangun Kecamatan Pungging Diduga Dikuasai Mantan Kades

Mojokerto, beritaterbit.com – Nasib naas menimpa Mujiati (52) janda asal Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

Pasalnya, sebidang tanah yang dimilikinya diduga dikuasai oleh tiga orang, satu diantaranya diduga mantan Kepala Desa setempat.

Mujiati menjelaskan kepada media ini, tanah yang ia miliki tiba-tiba berkurang ukurannya dari sebelumnya. Tanah yang dimilikinya berkurang hingga separuh.

Terbongkarnya dugaan dikuasai tanah miliknya disaat adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desanya.

“Saat itu saya mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kok ukurannya berkurang hingga separuh. Sebelumnya ada 2170 meter persegi, sekarang tinggal 289 meter persegi,” jelasnya saat ditemui beritaterbit.com dikediamannya bersama media lain, Rabu (29/12/2011).

Di katakan Mujiati, dengan bukti yang dimilikinya berupa Leter C dengan luas 2.170 Meter persegi, dirinya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto.

Terpisah, mantan Kepala Desa Bangun Moch Ichsan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa tanah tersebut sudah dijual ke pabrik pada tahun 1976.

“Tahun 1976 Tanah Mujiati itu sudah di jual, yang namanya tanah itu ada aktenya dan sudah dijual ke pabrik,” kata mantan Kepala Desa Bangun Moch Ichsan, saat dikonfirmasi di Balai Desa Bangun usai pertemuan dengan warga soal hilangnya Peta Kretek Tanah Desa, Rabu (29/12/2021).

Menurut Ichsan, kasus tersebut di buat-buat. “Jadi itu hanya awu awu,” pungkas Ichsan saat didampingi Dedik selaku Kades Bangun yang juga anak mantan Kades Ichsan. (Ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.