SUMARDI : Ranwal RPJMD 2021-2026 Yang Disampaikan Tidak Telat

Bengkulu, beritaterbit.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyampaikan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2021-2026 kepada legislatif. Ranwal yang disampaikan pada 8 April 2021 itu setelah dilakukan Forum Konsultasi Publik di akhir Maret lalu.

Atas penyampaian Ranwal RPJMD itu, Pemprov Bengkulu sempat dituding telat. Tudingan itu disampaikan melalui beberapa media massa. Pasalnya, sesuai Permendagri 86 tahun 2017, pengajuan Ranwal RPJMD paling lambat 40 hari setelah kepala daerah beserta wakilnya dilantik.

“Sesuai Pemendagri 86 tahun 2017 betul 40 hari setelah kepala daerah dilantik. Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden pada 25 Februari 2021,” tanggap Kadiskominfo Provinsi Bengkulu, Jaduliwan, Sabtu (10 April 2021).

Namun, lanjut dia, 40 hari itu adalah dihitung hari kerja. Artinya, penyampaian Ranwal RPJMD 2021-2026 oleh Pemprov Bengkulu, tidaklah telat. Redaksi itu pun jelas termuat dalam pasal 1 nomor 70.

“Barangkali, yang menuding telat itu belum sempat membaca secara utuh. Tapi Pemprov Bengkulu tentu berterima kasih atas kritik maupun warning yang disampaikan. Ini semata-mata untuk kemajuan Bengkulu,” ujar Jaduliwan.

Sementara, Kasubid Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Bengkulu, Rizki memaparkan, dalam tahapan penyusunan Ranwal RPJMD telah digelar Forum Konsultasi Publik pada 31 Maret 2021. Selain diikuti unsur OPD lingkup pemprov, FKP juga diikuti unsur external seperti LSM, tokoh masyarakat dan stake holder di Provinsi Bengkulu.

“31 Maret artinya 23 hari pasca pelantikan Rohidin-Rosjonsyah. Kemudian, penyampaian penyempurnaan Ranwal RPJMD berdasarkan FKP disampaikan ke DPRD pada 8 April. Inikan 27 hari kerja setelah pelantikan, dimana telatnya?,” kata Rizki.

Ditambahkan Rizki, kini Ranwal RPJMD berada pada ranah legislatif yang kemudian akan dibahas bersama. “Waktunya 10 hari, berarti 22 April ya,” demikian tutupnya.

Setelah awak media beritaterbit.com konfirmasi dengan Ketua Komisi III Bapak Sumardi, beliau mengatakan bahwa Ranwal RPJMD 2021-2026 yang telah disampaikan oleh Pemprov belum telat, bahkan waktu penyampaian lebih awal yaitu tanggal 8 April 2021, dimana batas akhir penyampaian tanggal 24 april 2021.

“Kita minta disampaikan lebih awal tersebut supaya lebih baik, ada ruang waktu yang banyak untuk membahasnya, namun apabila penyampaian di akhir waktu ditetapkan tetap kita bahas. Tapi alhamdulillah penyampaiannya lebih awal,” tutup Bapak Sumardi. (G2)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.