Sosialisasi Surat Edaran Kemendagri Nomor 900/471/Sj

Tais, beritaterbit.com – Asisten Pemerintahan dan Kesra Mirin, SH., MH didampingi oleh Kepala BPKD Seluma Marah Halim. SP. MP. M.Si mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900/471/SJ tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemda dan PMK 78 Tahun 2020 secara Virtual, Senin (23/08/2020) bertempat di Ruang Rapat Bupati Seluma.

Hadir juga dikegiatan sosialisasi ini Sekretaris Bappeda Kabupaten Seluma Hariyanto. SE, Kepala BPJS Seluma Ricco Hanggara, perwakilan dari BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma.Kepala BPJS Seluma Ricco Hanggara mengatakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Seluma tanggal 10 Agustus 2020 Nomor 900/809/BPKD/VIII/2020 tentang Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari Besaran Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Profesi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

”Pembayaran TPP bulan Agustus 2020 yang dibayarkan pada bulan September 2020 dipotong langsung sebesar 9% dari besaran pagu yang dibayarkan yaitu dari bulan Januari sampai dengan bulan September 2020″, ungkap Ricco.

Pembayaran TPP dan tunjangan Profesi/Sertifikasi bulan selanjutnya sebesar 1% per bulan dari pagu yang dibayarkan dan penyetoran iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI. (adv)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.