Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk Sidak Galian C, Tekankan Wajib Pajak

Nganjuk, Beritaterbit.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bergerak mengawasi pertambangan Galian C di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk upaya penegak peraturan daerah (Perda) dalam mengoptimalisasikan pedapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Nganjuk Suharono melalui Kepala Bidang Penegak Perda, Sujito serta Kasi Bidang Ketertiban Umum Sutikno saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/05/3023).

Dikatakan Sutikno bahwa berbagai upaya telah dilaksanakan pihaknya demi mengoptimalkan pajak daerah dari sektor pertambangan Galian C tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja saat di lokasi pertambangan galian C wilayah Desa Prayungan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk. (Beritaterbit.com/Gendro)

“Seperti beberapa waktu yang lalu kita ngopi bareng dengan pengusaha galian C dan pihak pemerintah desa terdampak di Gedung Wanita bersama Pak Bupati. Intinya pihak pengusaha diminta iktikad baiknya atas dampak kegiatan galian C tersebut. Misalnya memperbaiki jalan yang rusak dan memperhatikan resiko kerusakan lingkungan setempat serta kalau pun muat hasil galian tesebut, ya juga harus memperhatikan tutupnya di atas truk atau dipasang terpal,” jelasnya.

Satpol PP juga berkolaborasi bersama Bappeda dan Dinas Perizinan untuk mengecek dan mengingatkan para pengusaha Galian C agar melengkapi dokumen perizinan usaha dan tertib membayar pajak daerah sesuai dengan kewajibannya hal ini sangat penting.

“Semua upaya ini kita lakukan agar pajak daerah dari sektor pertambangan Galian C bisa dioptimalkan,” jelasnya.

Pihak Satpol PP juga sidak di lokasi baru yang ada di Desa Mojo Duwur Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk yang masih baru buka jalan. (Beritaterbit.com/Gendro)

Satpol PP Kabupaten Nganjuk itu menghimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi kegiatan tambang atau galian C yang mengganggu lingkungan setempat. Selain itu juga melaporkannya ke pemerintah daerah.

“Sehingga pihaknya bisa segera mengambil sikap dan tidak terjadi gejolak yang meresahkan maupun merugikan masyarakat sekitar. Alhamdulillah pagi ini dapat kabar dari pihak Bappeda bahwasanya penanggung jawab galian ada itikad untuk membayar pajak sesuai tanggungannya selama ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi Satpol PP Kabupaten Nganjuk melakukan kegiatan ini mulai hari Senin (22/05/2023) dan Selasa (23/05/2023) dilakukan di tempat berbeda, serta terus akan dilaksanakan sampai ada upaya pihak penambang untuk taat aturan sesuai perundang-undangan.

Reporter: Gendro

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.