Satreskrim Polres Blora Amankan 2 Pelaku Ilegal Loging Dengan BB 34 Batang Kayu Sonokeling

Blora, beritaterbit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku ilegal loging, Kamis, (04/03/2021) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK saat didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan,SH, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa,SH serta Kanit Reskrim Ipda Suhari, saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora. Selasa, (16/03/2021).

Dua tersangka yang diamankan adalah R, (49) dan dan S, (41) keduanya adalah warga kecamatan Cluwak Kabupaten Pati. Kedua tersangka diamankan saat mengendarai sebuah kendaraan truk warna hitam dengan Nomor Polisi K-1318-JD yang memuat 34 batang kayu sonokeling berbagai ukuran, saat melintas di Jalan desa Bogem kecamatan Japah Kabupaten Blora.

Kejadian berawal dari informasi warga bahwa ada kendaraan truk yang memuat kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, pada hari Kamis, (04/03/2021) malam di wilayah jalan desa Bogem Kecamatan Japah.

Menindaklanjuti laporan tersebut tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa,SH bersama Kanit Buser Aiptu Indra melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya di jalan desa Bogem.

Setibanya dijalan Desa turut Ds. Bogem, Kec. Japah, Kab. Blora mendapati ada KBM Truk dengan Bak Terbuka ditutup dengan Terpal warna biru yang mencurigakan, kemudian petugas menghentikan KBM Truk tersebut dan melalukan Pengecekan ternyata benar bahwa KBM Truk tersebut mengangkut kayu hutan jenis Sonokeling yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah

Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Mapolres Blora. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (Satu) unit KBM Truk, warna hitam No. Pol : K-1318-JD berserta STNKnya, 34 (Tiga puluh empat) batang kayu hasil hutan jenis Sonokeling berbentuk gelondong dengan berbagai macam ukuran, 1 ( Satu ) buah terpal warna biru, Serta 1 (Satu) buah HP Merk Nokia warna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UURI No. 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.