Satgassus Maleo Tangkap TSK Pencurian I Unit Gender Dan I Unit Alat Stamper Merk Honda

Sulut, beritaterbit.com – Peristiwa pencurian terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Towuntu Kecamatan Pasan Kabupaten Mitra.

Dari laporan Polisi kemudian tindakan lanjut dasar sprint sudah pasti Satgassus Maleo Polda Sulut langsung bertindak.

Satgassus Maleo Polda Sulut Katim Kompol Elia Maramis mengungkapkan, tangkal dan tangkap kejahatan jalanan sesuai SOP Kepolisian. Warga selalu mendukung karena dalam pelayanan, pelindung dan pengayom tak pernah diragukan.

Dipimpin oleh Kanit 2 Maleo IPDA Trivo Datukramat, S.H, satgas melakukan pengungkapan & penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka pencurian berupa 1 (satu) unit Genset & 1 (satu) unit Stamper merk Honda dengan total kerugian sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Dari informasi yang didapatkan tim awak media, Pelaku TB alias Tian ditangkap di Desa Molalahu Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 Wita.

Unit Reskrim Polsek Ratahan Polres Mitra meminta back up kepada Tim Maleo Unit 2 untuk melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ratahan.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan Tersangka pencurian dimana saat itu sedang berada di Kabupaten Gorontalo. Tim kemudian langsung bergerak menuju ke Gorontalo dan berkoordinasi dengan Tim Pandawa Polres Gorontalo untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka.

Dari pantauan tim awak media, tindakan kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, mengamankan tersangka, mencari dan mengumpulkan barang bukti, menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Ratahan. (tim/yance sumerah)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.