Rumah Pemotongan Hewan Milik Oknum Pegawai DKP Kota Mojokerto Diduga Tidak Berijin

Mojokerto, beritaterbit.com – Rumah Pemotongan Hewan (RPH) jenis ayam potong, di Lingkungan Sekarputih, Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto diduga belum mempunyai ijin dari dinas terkait.

Selain belum mengantongi ijin pemotongan hewan, Rumah Pemotongan Hewan jenis ayam tersebut juga terindikasi belum mendapatkan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Informasi yang masuk ke beritaterbit.com menyatakan, Rumah Pemotongan Hewan milik oknum pegawai Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Mojokerto diduga belum mengantongi ijin dari instansi terkait dan belum mempunyai Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia.

“Selain kedua hal tersebut, Rumah Pemotongan Hewan di Lingkungan Sekarputih, Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari itu juga menimbulkan bau yang menyengat serta tidak adanya pengelolaan limbah,” ungkap sumber yang mengaku sebagai warga Sekarputih berisial HG.

Dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, Munip pemilik Rumah
Pemotongan Hewan membantah dan mengelak.

“Mohon maaf, kalau masalah ijin, yang berhak menjawab adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto.

Masih pemilik RPH, terkait Sertifikat Halal dari MUI masih dalam proses pengajuan.

“Dan kalau persoalan limbah, kita sudah membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” jelasnya, saat dikonfirmasi beritaterbit.com bersama awak media lain di Rumah Pemotongan Hewan, Kamis (10/12/2020).

Sementara itu seorang wanita yang berada di RPH mengatakan, kalau sebelum mendirikan RPH sudah ijin ke Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Bagaimana tanggapan Satpol PP Kota Mojokerto dan MUI, ikuti berita selanjutnya. (Ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.