Polres Bireuen Amankan Pelaku Penghinaan Nabi Muhammad SAW

Bireuen, Beritaterbit.com – Satreskrim Polres Bireuen bersama Polsek Peusangan berhasil mengamankan Pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial, Kamis 18 Mei 2023.

Pelaku S bin A (54) warga Desa Suwak Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh melakukan penghinaan terhadap Rasulullah melalui media sosial Tiktok.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.I.K mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari jejaring media sosial Tiktok dimana S bin A melontarkan kata-kata hinaan terhatap Nabi Muhammad SAW.

“Dari hasil informasi melalui media sosial Tiktok, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan saat ini S bin A sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Zhia, Kamis 18 Mei 2023.

Sebut AKP Zhia, Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Iya betul, pelaku tentunya dalam kasus ini melanggar dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun Penjara. Terkait dengan dugaan gangguan kejiwaan, kami akan melakukan Pemeriksaan ke Rumah Sakit Jiwa dr. Fauziah Bireuen,” sebut AKP Zhia.

Dari berbagai sumber menyebutkan, bahwa S bin A sudah lama muncul di Tiktok dan selalu berucap kata-kata kotor (Teumeunak/Aceh-red). Bila dilihat sepertinya tidak ada gangguan kejiwaan.

Penulis: Faizin

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.