Penganiayaan Pakai Sajam di Tompaso, Polisi Bekuk Pelaku

Sulut,beritaterbit.com – Diketahui kejadian berawal ketika pelaku mengendarai sepeda motor hendak pulang ke Desa Kamanga Dua.

Saat berada di portal jalan Desa Kamanga, korban menghalangi dengan cara menghentikan motor yang dikendarai pelaku karena ada genangan air. Namun ternyata pelaku tak menerimanya, sehingga diantara keduanya terjadi selisih paham hingga adu mulut. Warga yang melihat langsung melerai keduanya.

Tetapi kepada korban, pelaku mengatakan akan kembali dan meminta menunggunya. Ternyata sekitar 20 menit kemudian pelaku kembali dengan membawa Sajam jenis Parang.

Seketika itu juga langsung mengejar dan menebas korban hingga mengenai bagian kepala. Usai beraksi, pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.

Sedangkan korban terjatuh dengan kondisi bersimbah darah. Melihat hal itu, warga setempat langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk memperoleh perawatan medis.

Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan jika pelaku kini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Minahasa usai diamankan, Senin (8/6/2020).

“Akan disangkakan melanggar pasal  351 Ayat(1) KUHP,” jelas Pelengkahu.

Setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis parang terhadap korban lelaki Yunce Mamesah (56) warga Desa Kamanga, Minggu (7/6/2020) malam pukul 18.40 Wita. Lelaki CR alias Calvin alias Kebo (29) warga Desa Kamanga II berhasil diamankan polisi.(Yance Sumerah)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.