Pemdes Jatijejer Beri Arahan Pemilik Warung yang Tempati Lahan Perhutani

Mojokerto, beritaterbit.com – Sejumlah pedagang atau pemilik warung yang menempati lahan Perhutani mendapat arahan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Jatijejer, Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto.

Arahan itu terkait penggunaan lahan Perhutani dan sosialisasi pelayanan yang harus menggunakan Standar Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19. Seperti yang disampaikan Mujiono, Kepala Desa (Kades) Jatijejer, Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi beritaterbit.com di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2020).

Menurut Kades, arahan itu terkait penggunaan lahan Perhutani yang dipakai warga untuk usaha​ warung dan pelayanan yang harus menggunakan Standar Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19.

“Ada sekitar 33 pedagang atau warung yang menempati lahan Perhutani,” ujar Mujiono.

Masih Kades, di samping harus tetap menggunakan Standar Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19, para pemilik warung diberi hak pakai lahan seluas 12 x 15 meter. “Kalau sampai melebihi dari batas yang telah ditetapkan bersama, pemilik warung harus membongkar sendiri,” jelasnya.

Nampak hadir dalam arahan dan sosialisasi Standar Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19 tersebut, Camat, Kapolsek, Danramil, Asper, Kades beserta perangkat dan sejumlah undangan.

Penulis: Ryan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.