Pemandu Lagu Jadi Tersangka Penganiayaan Terhadap Teman Sendiri

Bengkulu Selatan, beritaterbit.com – Minggu (21/01/24) Team Totaichi Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu mengamankan seorang perempuan muda pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Desa Ketaping sebagai tersangka penganiayaan yang terjadi pada Kamis (28/12/23) sekira pukul 04.00 WIB terhadap korban Biona Fitaloka (21), Jenis kelamin perempuan, Pekerjaan petani/pekebun, Agama islam, Alamat Turan Baru Curup Selatan Rejang Lebong, yang terjadi di parkiran Club House Karaoke Desa Ketaping Kec. Manna Kab. Bengkulu Selatan.

Terduga pelaku berinisial Frk Vlz (20), Pekerjaan pemandu lagu, Alamat Jl. Pasar Pagar Dewa RT 6 RW 1 Kec. Selebar Kota Madya/Jl. Murai Kel. Ibul Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan, diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo SH.MH mengatakan, pada hari ini Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, selanjutnya terduga pelaku berinisial Frk Vlz (20) dilakukan penangkapan dan penahanan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut AKP Susilo SH.MH, kronologis singkat kejadian tersebut pada hari Kamis (28/12/23) sekira pukul 04.00 WIB, terhadap korban yang saat itu melihat tersangka sedang berkelahi dengan pacarnya kemudian korban bermaksud ingin melerai perkelahian. Namun sangat disayangkan, tersangka tidak menerima dan langsung mencakar muka korban dan memukul kepala bagian belakang korban. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Memang benar Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan an. Frk Vlz (20), Pekerjaan pemandu lagu, Alamat Jl. Pasar Pagar Dewa RT 6 RW 1 Kec. Selebar Kota Madya/Jl. Murai Kel. Ibul Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan terduga pelaku penganiayaan ditetapkan tersangka,” ujarnya.

“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polri, dan terhadap tersangka akan kita tetapkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” demikian Kasat Reskrim Polres BS.

Sumber: Humas Polres BS

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.