Pelihara Buaya dan Landak Tanpa Izin, HN Berurusan Dengan Satreskrim dan BKSDA JATIM

Tulungagung, beritaterbit.com – Pria berinisial HN (38) warga Lingkungan 9, Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung terpaksa harus berurusan dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung.

Pasalnya, pelaku HN diketahui telah memelihara hewan satwa yang dilindungi Undang Undang tanpa mengantongi ijin resmi, yakni berupa 2 ekor buaya dan 1 ekor landak Jawa, dan saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya unggahan di media sosial yang kemudian oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung dengan menggandeng pihak BKSDA melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat terungkap.

“Setelah kita lakukan penyelidikan bersama BKSDA ternyata satwa yang ada di rumah tersangka ini memang benar termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchamad M. Nur saat memimpin konferensi pers di TKP, Rabu (22/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim mengatakan bahwa satwa-satwa tersebut diperoleh tersangka melalui salah satu akun Facebook pecinta hewan reptil Tulungagung.

Kemudian dari perkenalannya tersebut, tersangka melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger dan berlanjut melalui WA hingga kemudian melakukan transaksi dengan cara COD dengan penjualnya di penyeberangan tambangan wilayah Desa Ngunut. “Transaksinya dengan cara COD yakni di tambangan wilayah Ngunut,” terangnya.

Dijelaskannya, saat dibeli tersangka pada tahun 2016 kala itu, 2 buaya masih berumur 5 bulan dengan harga 250 ribu per ekor dengan ukuran 40 cm dan berat 0,25 kg. Sedangkan seekor landaknya dibeli seharga 150 ribu dengan ukuran panjang 10 cm dan berat 0,5 kg.

“Setelah dipelihara selama 7 tahun, saat ini seekor buaya Irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg, dan buaya Muaranya berukuran 1 meter dengan berat 25 kg. Sedangkan landaknya berukuran 50 cm dengan berat 5 kg,” paparnya.

Adapun motif tersangka, Kasat Reskrim menyebut, tersangka memelihara satwa-satwa tersebut sebagai hobi karena di rumahnya juga banyak memelihara satwa-satwa lainnya namun tidak termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi.

“Tersangka mengaku memelihara satwa-satwa ini untuk sekedar hobi saja,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum/1/12/2018/ tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- .

“Tersangka tidak kita lakukan penahanan karena bersikap kooperatif, namun kasusnya tetap akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Kasat Reskrim.

Di tempat yang sama, Andik Sumarsono petugas dari BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyampaikan apresiasi kepada Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung yang telah mengungkap kasus ini.

“Atas pengungkapan kasus ini kami dari pihak BKSDA menyampaikan ucapan terima kasih, karena kami tentu tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya bantuan dari rekan-rekan kepolisian,” pungkasnya.

Reporter: Agus

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.