Paripurna DPRD Tanah Datar, Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda

Tanah Datar (SUMBAR), beritaterbit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (07/10) siang tadi di Ruang Rapat DPRD setempat.

Acara dibuka langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar H.Roni Mulyadi Dt. Bungsu, dihadiri oleh Bupati Eka Putra,SE,MM didampingi Wakil Bupati (Wabup) Richi Aprian, SH, MH.

Dalam Nota Penjelasannya Eka Putra sampaikan 3 (tiga) Ranperda yang akan dilaksanakan pembahasannya sesuai dengan Surat Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar Nomor: 172/508/ DPRD-TD/2021 tertanggal 04 Oktober 2021 meliputi:
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTL) tahun 2021;

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan

3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Adapun tujuan di lakukannya Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 adalah untuk menyempurnakan struktur ruang wilayah dan pola ruang wilayah sesuai dengan ketentuan umum peraturan zonasinya; mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi, sosial, budaya serta lingkungan hidup yang memiliki Sumber Daya Alam untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis,” lanjut Bupati.

Untuk Rancangan yang ke-dua yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurut Eka Putra, Susunan Perangkat Daerah tersebut terdiri dari 1 Sekretaris Daerah (Sekda), 1 Sekretaris DPRD, 1 Inspektorat, 16 Dinas, 3 Badan dan 14 Kecamatan.

“Disamping itu juga terdapat 3 Lembaga Teknis yaitu : Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik,” lanjut Eka.

Dan yang terakhir adalah Ranperda tentang Retribusi dan Perizinan Tertentu. Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.

“Untuk Retribusi Perizinan Tertentu Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan yakni Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu meniadakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memunculkan Retribusi Persetujuan Gedung (PBG),” lanjut Bupati.

Diakhir penjelasannya, Bupati Eka Putra berharap agar proses pembahasan matinya beejalan dengan lancar, sehingga Ranperda tersebut disetujui bersama dan ditetaokan sebagai Peraturan Daerah, untuk pedoman Pemerintahan Tanah Datar mewujudkan masyarakat yang sejahtera. (Mr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.