Paripurna DPRD Kab. Mojokerto, Agenda Nota Penjelasan Bupati Mojokerto Atas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Kab. Mojokerto, beritaterbit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto atas Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 di ruang Rapat Graha Whicesa, Senin (12/06/2023).

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj Ayni Zuroh, hadir dalam persidangan yaitu Bupati Mojokerto, Polres Mojokerto, Dandim, Kodim, OPD dan semua fraksi fraksi DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fatmawati menjelaskan, sebagai wujud efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan dari kerja keras, kerja cerdas dan komitmen yang kuat antara legislatif eksekutif dan seluruh jajaran di Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, untuk mewujudkan tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku hingga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke sembilan kalinya.

Berikut ini kami sampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022:

1. Realisasi pendapatan sebesar 102,28% dari target atau sebesar 2 triliun 537 miliar 235 juta 424 ribu 67 rupiah 77 sen.

2. Realisasi belanja dari target sebesar 2 triliun 990 milyar 550 juta 815 ribu 911 rupiah, terealisasi sebesar 87,64% atau 2 triliun 620 milyar 848 juta 933 ribu 109 rupiah 70 sen mengalami penghematan sebesar 369 milyar 701 juta 882 ribu 801 rupiah 30 sen atau 12,36%.

3. Pembiayaan netto dari alokasi sebesar 509 milyar 866 juta 214 ribu 60 rupiah , terealisasi sebesar 509 milyar 848 juta 964 ribu 26 rupiah 90 sen atau 99,99%.

4. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2022 adalah sebesar 426 milyar 235juta 454 ribu 984 rupiah 97 sen.

“Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2022 tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 161 ayat 2 poin c peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa Silpa tahun anggaran sebelumnya harus di gunakan dalam tahun anggaran berjalan, dengan demikian Silpa tersebut dapat di pergunakan dan di anggarkan kembali dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023,” jelas Bupati.

Masih Bupati, selanjutnya kami berharap pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022 ini dapat di pergunakan sebagai bahan evaluasi dalam pemberian masukan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto untuk masa yang akan datang, dengan visi kita terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju adil dan makmur melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Demikian yang dapat kami sampaikan, adapun materi selengkapnya telah kami sampaikan secara terpisah dalam bentuk buku tersendiri. Mudah-mudahan dapat memberikan gambaran dalam pembahasan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” pungkas bupati. (Adv)

Penulis: Ariyanto

Editor: Melinda

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.