Paripurna Dengan Bupati, DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda P-APBD T.A 2020 Jadi Peraturan Daerah

Mojokerto, beritaterbit.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini terungkap saat DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Paripurna dengan Bupati Mojokerto di Gedung Dewan Graha Whicesa, Senen (7/9/2020).

Agenda dalam Paripurna tersebut adalah, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda P-APBD T.A 2020 serta sambutan Bupati Mojokerto atas Nota kesepakatan bersama terhadap Raperda P-APBD T.A 2020.

Untuk pencegahan penyebaran Covid-19  Rapat Paripurna tersebut  tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu jaga jarak dan tetap mengunakan masker dan jumlah yang hadir pun dibatasi yaitu hanya perwakilan dari Fraksi dan yang hadir adalah Fraksi PKB berjumplah 6 orang termasuk Pimpinan, Fraksi PDI-P 6 orang termasuk pimpinan, Fraksi Golkar 3 orang termasuk pimpinan, Fraksi Demokrat 3 orang termasuk pimpinan, Fraksi PAPI 6 orang, Fraksi PKS 2 orang dan Fraksi Nasdem dan Hanura 2 orang serta undangan Forkopimda dan juga Kepala OPD.

Rapat Paripurna di buka oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan dengan di dampingi oleh 3 wakil Ketua Dewan, Subandi, Puji Lestari dan Sholeh.

Usai pembukaan dilanjutkan dengan pandangan Fraksi melalui jubirnya H.Abdul Rohim S.Pd mengatakan pendapatan daerah pada tahun 2020 yang semula ditetapkan Rp.2.507.897.335 sen dan setelah di refucusing menjadi Rp.2.291.349.522.937 rupiah dan setelah Refucusing anggaran dan Realokasi anggaran berubah menjadi Rp.2.327.838.843.824 rupiah atau mengalami penambahan anggaran sebesar Rp.36.449.328.87.

”Dan semua fraksi setuju atas Raperda P-APBD T.A 2020 menjadi Peraturan Daerah,” ujar Abdul Rohim Spd.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Pungkasiadi S.H dalam sambutannya, atas Nota kesepakatan terhadap Raperda P-APBD T.A 2020 menyatakan dengan di setujuinya Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(P-APBD) Tahun Anggaran 2020 saat ini, berarti kita telah menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Sehingga tinggal satu tahapan lagi bagi kita untuk dapat menyelesaikan Raperda perubahan APBD Tahun 2020, yakni evaluasi Gubernur Jawa Timur,” kata Pungkasiadi.

Lebih lanjut Bupati menambahkan bahwa ini sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan dan menyelengarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, dan kita maklumi bahwa dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2020 telah berjalan lancar walau terjadi beda pendapat dalam menyikapi beberapa program dan kegiatan yang di sampaikan oleh eksekutif.

“Namun dinamika tersebut menunjukan kedewasaan kita dalam menyikapi pelaksanaan pembangunan di kabupaten mojokerto yang di landasi dengan kebersamaan dan ke iklasan untuk kepentingan masyarakat. Akhirnya perbedaan tersebut dapat di satukan sehingga menjadi satu kesepakatan bersama dan dapat ditetapkan pada hari ini,” ujar Bupati.

Diakhir Rapat Paripurna Ketua DPRD Ayni Zuroh memberikan kesimpukan bawasanya semua Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Menyetujui Raperda P-APBD T.A 2020 Menjadi Peraturan Daerah. (ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.