Pansus III DPRD Trenggalek Bahas Ranperda SOTK

Trenggalek, beritaterbit.com – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat bersama Tim Asisten Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Trenggalek Nomer 17 Tahun 2016, pembentukan dan satuan perangkat daerah di aula DPRD, Senin 08/06/2020.

Mugianto Ketua Pansus III mengatakan, “Rencana perubahan Perda nomor 17 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 Tahun 2019.Tiga OPD diusulkan untuk dipisah dan diubah”.

Lebih lanjut Mugianto mengatakan, dalam draf Raperda direncanakan pemecahan Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas pertanian sendiri dan Dinas Peternakan sendiri. Selain itu juga rencana kantor Kesbangpollinmas menjadi Badan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Sudomo menjadi UPT.

“Dinas Pertanian dan Pangan ada empat bidang nantinya masuk tipe A dan Dinas Peternakan ada dua bidang dan menunggu skornya yang kemungkinan masuk tipe B di dalam perubahan Ranperda”. Sementara Dinas Peternakan mengaku masih menunggu surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi kepastian tipenya.

Penyampaian Data pada rapat pertama jumlah populasi hewan di Trenggalek ada ketidaksesuaian. Pansus III akan melakukan pengecekan di lapangan akan tetapi dalam rapat sudah diklarifikasi dan dilakukan pembenahan. ungkapnya

Kesalahan pada data ini disebabkan tidak ada penghitungan populasi dalam kurun tiga tahun setelah perda nomor 17 tahun 2016 disahkan namun secara bahasa disampaikan asumsinya 5 tahun.

Kantor Kesbangpollinmas sudah ada surat Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sesuai PP nomor 72 tahun 2019 berubah menjadi Badan dan RSUD dr.Sudomo menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT). Pungkasnya (SG)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.