KPU Rilis Daftar Caleg eks Koruptor, M Taufik: Lebay!

Jakarta,Beritaterbit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar calon anggota legislatif mantan terpidana kasus pidana korupsi, salah satunya adalah M Taufik dari Partai Gerindra. Apa respons Taufik?

“KPU lebay,” ujar Taufik di sela-sela membesuk Ahmad Dhani di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2019).

Selain Taufik, ada 5 caleg Gerindra lainnya yang masuk daftar eks koruptor. Taufik meminta KPU sebaiknya mengurus sengketa dengan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalegannya di DPD RI.

“Sudah, urus aja DPT, urus orang, urus orang gila, urus kasus OSO gitu lo. Saya kira lebay lah KPU itu,” kata Taufik dilansir detik.com.

Secara keseluruhan, ada 49 nama caleg eks koruptor yang dirilis KPU. Dari 49 caleg itu, 9 merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017, caleg mantan terpidana disyaratkan mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik.

Adapun caleg eks koruptor dari Gerindra adalah sebagai berikut:

1. Moh Taufik. Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor 1.

2. Herry Jones Johny Kereh. Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapil Sulawesi Utara 1, nomor 2.

3. Husen Kausaha. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Maluku Utara 4, nomor 2.

4. Ferizal. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor 4

5. Mirhammuddin. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 2, nomor 1.

6. Al Hajar Syahyan. Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus. Dapil Tanggamus 4, nomor 1. (dtk)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.