Komisi III DPRD Kab Blitar Panggil Gugus Tugas Percepatan Berusaha Bahas Persoalan Dua Investor

Blitar, Beritaterbit.com – Dua persoalan yang mengundang perhatian lembaga Legislatif Komisi III DPRD Kabupaten Blitar yang disebabkan oleh investor yang berada di Desa Rejoso Kecamatan Binangun, berupa pendirian pabrik gula Rejoso Manis Indo ( RMI ) dan persoalan limbah PT Greenfield peternakan sapi perah di desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi. Masalah pengelolaan limbah padat dan limbah cair, untuk PT Rejoso Manis Indo persoalan antrian armada pengangkut tebu yang menimbulkan kemacetan arus lalulitas Blitar-Malang, dan juga mengganggu usaha masyarakat sekitar.

Terkait persoalan dua investor ini pada Jum’at sore ( 03/07/20 ) Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memanggil Tim Satuan Tugas Percepatan Berusaha Pemkab Blitar untuk membahas pemecahan persoalan di lapangan, Tim percepatan berusaha yang dihadirkan seperti Dinas PUPR, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan dan dinas lain yang tergabung dalam tim ini, diajak membahas progres repot yang sudah dilakukan selama ini, khususnya oleh pihak PT Greenfield persoalan limbah masih berdampak pencemaran lingkungan dan belum sepenuhnya teratasi.

Panoto Sekertaris Komisi III usai rapat kepada para awak media menyampaikan, saat ini fokus pada persoalan kemacetan, untuk mengatasi persoalan yang ditimbulkan oleh dua investor ini, Komisi III minta agar Tim Satgas Percepatan Berusaha segera melakukan langkah preventif, PT RMI untuk menghindari kemacetan agar segera melakukan penertiban, kerjasama dengan lintas sektor secara global dan tidak secara parsial, OPD terkait harus melibatkan Polres Blitar, Dinas Perhubungan segera melakukan tindakan kongkrit untuk pelanggaran yang ditimbulkan berupa kemacetan.

“Kami minta agar Satgas Percepatan Berusaha mulai pembahasan ini segera melakukan tindakan larangan parkir disembarang tempat, ini tugas Dinas Perhubungan dengan konsekwensi sangsinya, melakukan kerjasama secara formal dengan pihak Polres dalam melakukan tugas fungsi kinerjanya,” tegas Panoto.

Lanjut Panoto untuk menigkatkan kesejahteraan petani pihaknya juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Blitar membuat MOU dengan PT Rejoso Manis yang intinya mengutamakan mengambil tebu petani lokal Blitar, dan tidak mengambil tebu dari petani daerah lain, namun kendalanya saat ini tebu di Blitar raya masih banyak yang belum panen untuk memenuhi kebutuhan pabrik RMI, sehingga petani tebu luar daerah masuk ke pabrik gula Renjoso Manis Indo, selain itu masih kata Panoto melubernya armada-armada pengangkut tebu ini, karena masalah harga di RMI lebih tinggi dibanding pabrik gula lainya di Jawa Timur.

“Dengan kondisi seperti itu secara otomatis petani tebu diluar Kabupaten Blitar berbondong-bondong mengirim hasil panen tebunya ke Blitar, sementara area parkir milik PT Rejoso Manis Indo tidak membangun zona parkir yang kurang memadai. Sehingga antrean saat timbang giling di Pabrik tidak tertampung, itu yang disampaikan oleh perwakilan PT. RMI ,” ungkapnya.

Masalah perijinan Dampak analisa lingkungan (Amdal )  menurut Panoto yang juga dari politisi PKB ini, juga membeberkan kalau ke dua investor ini masih belum lengkap, seperti amdal lalulintas, amdal lingkungan PT RMI belum termasuk pengelolaan limbah industri yang mencemari lingkungan. Dan diharapkan adanya investor di Kabupaten Blitar ini benar-benar ada nilai tambah bagi masyarakat sekitar, jangan justru sebaliknya yaitu meresahkan masyarakat.

“Dalam pertemuan dengan para pihak saat itu baik tim Satgas Berusaha maupun investor ada 4 point kesepakatan mengatasi persoalan di lapangan yang berakibat fatal terhadap masyarakat sekitar. Dengan point-point itu kami tidak ingin lagi ada laporan dari masyarakat yang mengeluh, OPD segera melakukan penertiban, kami mendorong kepada Satgas percepatan berusaha segera mengatasi masalah-masalah yang muncul,” Pungkasnya.(Team/San)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.