Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum Terkait Bangunan di Sempadan Irigasi Modongan

Kab. Mojokerto, beritaterbit.com – Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto yang membidangi Pemerintahan dan Hukum dan Komisi III yang membidangi Pembangunan Infrastruktur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum terkait bangunan disempadan Daerah Irigasi Modongan di ruang Hayam Wuruk, lantai III Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. RA, Basuni, Sooko Mojokerto, Senin (12/6/2023).

Hearing digelar lantaran adanya pengaduan dari 42 pedagang kaki lima (PKL) yang bangunannya berdiri di bantaran sepadan Daerah Irigasi Modongan, Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang terancam tergusur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur, dampak dari wacana normalisasi sungai.

Di hadapan Ketua Komisi I dan Ketua Komisi III beserta anggota, salah satu PKL menyampaikan, kami mohon petunjuk karena kami tak paham akan aturan, terkait banjir yang ada di Desa Modongan apa lapak kami ini yang menjadi penyebab banjir, sehingga lapak yang sudah kami tempati puluhan tahun akan dibongkar.

“Kami tidak menolak normalisasi sungai. Kami berharap pada pemerintah ada toleransi. Kalau bisa normalisasi sungai tidak mengorbankan para pedagang,” ungkap PKL.

Menanggapi persoalan normalisasi sungai yang berdampak pada PKL, Pitung Hariono, Ketua Komisi III mengatakan, kalau ditarik ke belakang bagaimana sejarahnya kok sampai banyak bangunan ditempati di lahan yang dilarang, pasti ada keterlibatan dari aparat desa setempat.

Dalam hal ini, para PKL sudah mengakui kesalahanya, sehingga perlu dicari solusinya agar mencarikan tempat untuk para PKL.

“Secara aturan saya sudah angkat tangan, namun azas keadilan yang harus diutamakan agar para PKL masih bisa mencari sumber penghidupan,” kata Pitung.

Di tempat yang sama, Kades Modongan, Oktavia Indriyanti juga menyampaikan, untuk menampung para PKL pihak desa telah menyiapkan tanah TKD untuk merelokasi PKL, namun kami perlu kordinasi dengan dinas terkait.

“Kita akan kordinasikan dulu dengan BPD, tokoh masyarakat, Pak Camat dan DPMD, biar semua berjalan sesuai aturan,” ujar Kades.

Sementara itu, Ruse Rente Pamdemme, Kabid Bina Manfaat Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur menyampaikan, sudah memberi surat peringatan satu, dua dan yang ketiga sudah disiapkan, namun kami akan menunda pelaksanaan penertiban selama masih ada bangli di sepadan sungai.

”Kita akan memberi kelonggaran sementara waktu bagi masyarakat yang mengais rezeki di sepadan sungai Modongan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, normalisasi tidak manual tapi memakai alat sehingga kanan kiri sungai harus bersih untuk memudahkan pelaksanaan normalisasi.

Tampak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat, Kadis Perindag Kab. Mojokerto, Kepala Satpol PP, Dinas PUPR, DPUSDA Propinsi Jatim, Camat Sooko dan Kades Modongan. (Adv)

Penulis: Ariyanto

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.