Kembali Lakukan Rotasi dan Promosi Jabatan, Walikota Mojokerto Ingatkan Jabatan Bukanlah Hak ASN

Kota Mojokerto, beritaterbit.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Fungsional di lingkungan Pemkot Mojokerto di Pendopo Sabha Mandala Madya Pemkot Mojokerto, Rabu (14/6/2023).

Dalam kesempatan ini, sebanyak 5 orang pegawai dilantik oleh Wali Kota Mojokerto, diantaranya 3 pejabat Fungsional mendapatkan promosi dan 2 pejabat Pimpinan Tinggi mendapatkan rotasi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto mengatakan bahwa jabatan bukanlah hak ASN namun merupakan amanah yang harus diemban dan dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, jujur, profesional, dan penuh dengan loyalitas dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Hal tersebut termaktub di dalam amanat Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 yang menjelaskan bahwa jabatan adalah kewenangan pejabat pembina kepegawaian atau dalam hal ini saya selaku walikota, yang diberikan kepada setiap ASN dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan, integritas, dan moral yang baik serta standart kompetensi yang meliputi teknis, manajerial, sosiokultural yang dipersyaratkan pada jabatan tersebut serta memiliki prestasi kinerja yang bernilai baik,” terangnya.

Dalam pasal 21 sampai dengan pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juga menegaskan hak dan kewajiban ASN terdiri dari 1) gaji, tunjangan dan fasilitas, 2) cuti, 3) jaminan pensiun dan jaminan hari tua, 4) perlindungan, 5) pengembangan potensi.

“Jadi jabatan itu bukan hak, tapi kewenangan PPK dalam hal ini saya sebagai wali kota,” ulasnya kembali.

Disamping itu, penilaian kinerja ASN juga diatur berdasarkan Permenpanrb nomor 6 tahun 2022 yang menyatakan bahwa ASN membuat sasaran kinerja pegawai yang memuat rencana, hasil, dan perilaku kerja, dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Sementara penilaiannya didasarkan pada core values BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Adanya core values ASN inilah sebagai nilai-nilai dasar ASN yang termaktub didalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Penilaian PPK berdasarkan pada core values BerAKHLAK secara kuantitatif maupun kualitatif,” terang wali kota.

ASN harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu sosok wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut berharap melalui penilaian kinerja ASN berdasarkan core values BerAKHLAK akan membawa dampak positif yang dapat meningkatkan kualitas dan nilai profesionalitas seluruh ASN yang bertugas di Pemkot Mojokerto.

“Semoga yang saya sampaikan bisa difahami dan diimplementasikan di tempat tugas yang baru. Terima kasih, selamat mengemban amanah dan tugas di jabatan yang baru di Lingkungan Pemkot Mojokerto, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuknya kepada kita sekalian untuk menjalankan tugas dan pengabdian ini,” pungkasnya.

Penulis: Ariyanto

Editor: Melinda

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.