Kebijakan Pelonggaran Masker, Ning Ita : Masyarakat Harus Tetap Bijak

Kota Mojokerto, beritaterbit.com – Belakangan ini, penangan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Berkaca pads kondisi tersebut, pemerintah pusat memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo dalam tayangan konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Meski demikian, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas. Selain itu, pelonggaran kebijakan masker tersebut juga tidak berlaku bagi masyarakat kategori rentan serta yang mengalami gejala batuk dan pilek.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari pun tidak keberatan jika warga Kota Mojokerto menerapkan kebijakan tersebut. Sebab, kondisi Covid-19 di Kota Mojokerto sendiri sudah terkendali, dilihat dari Capaian vaksin dan penetapan level PPKM.

“Kota Mojokerto merupakan salah satu daerah dengan capaian vaksinasi tertinggi dosis 1,2 maupun booster. PPKM Level 1 juga sudah berlangsung cukup lama,” ungkap sosok yang akrab disapa Ning Ita ini.

Namun, pihaknya menegaskan agar masyarakat tidak menyambut kebijakan tersebut dengan euforia berlebihan.

“Saya minta masyarakat tetap bijak terkait kebutuhan bermasker. Karena sebagaimana diungkapkan Presiden, masih ada ketentuan-ketentuan tertentu, kapan masker bisa dilepas dan kapan harus digunakan,” ujar Wali kota.

Tidak hanya pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap. Maka mereka tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen. (*Ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.