Hakim PN Tais Tolak Praperadilan Kasus Pencabulan, Kabidkum: Penyidik Bekerja Sesuai Prosedur KUHPidana

Bengkulu, beritaterbit.com – Praperadilan atas Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan Tersangka atas nama seorang pria berinisial Bi (60) dalam perkara pencabulan anak dibawah umur, akhirnya dimenangkan oleh termohon dalam hal ini Polsek Talo melalui kuasa khusus dari Bidkum Polda Bengkulu. Pemohon adalah tersangka melalui kuasa hukumnya, Advokat Wiwin Haji Saputra, SHI., CTL., CCL.

Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (3/8/2023) di Pengadilan Negeri Tais Seluma dengan Hakim tunggal Nesia Hapsari, S.H., M.H dan agenda pembacaan putusan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN.Tas.

“Atas objek/pokok permohonan Penangkapan, Penetapan Status Tersangka dan Penahanan dan Penyidikan, Hakim Tunggal PN Tais menyatakan menolak untuk seluruhnya, yang artinya penyidik pada Polsek Talo telah bekerja sesuai prosedur KHUPidana,” kata Pambudi.

Dengan demikian atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan tersangka atas nama pria berinisial Bi (60) warga salah satu desa di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, oleh penyidik pada Polsek Talo Polres Seluma dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur adalah sesuai prosedur KUHPidana.

Adapun kronologis perkara tersebut adalah bermula penyidik Polsek Talo Polres Seluma melakukan penangkapan terhadap Bi, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur (15 tahun).

Bi ditangkap dan ditahan sejak Jumat (7/7/2023) di Rutan Polres Seluma. Bi diduga melakukan pencabulan pada Rabu (28/6/2023) disalah sebuah lokasi di Kecamatan Talo saat korban sedang menggembala sapi.

Peristiwa pencabulan itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Talo pada Kamis (6/7/2023).

“Tersangka kita tangkap dan telah kita tetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan atas sangkaan dugaan persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,” kata Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kapolsek Talo, Iptu Mohammad Haryanto, S.Sos memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan penahanan terhadap tersangka.

Sumber: Humas Polda Bengkulu

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.