Hadirkan Saksi Penggugat dan Tergugat, Sidang Gugatan PMH di PN Purworejo Berjalan Panas

Purworejo, beritaterbit.com – Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo terkait Perkara Perdata Nomor : 37/Pdt.G/2020/PN.Pwr antara Penggugat Mad Jadid (55) warga Senepo Seleman Timur RT 002 RW 002 Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo dengan Para Tergugat yaitu Supriyanto, Tjahjono, dan Agus Iman Santoso, dipimpin oleh Hakim Ketua Meilia Christiana Mulyaningrum, masih berlanjut dengan mendengarkan kesaksian 1 saksi dari penggugat dan 2 saksi dari tergugat yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (2/3/2021).

Hakim anggota satu pemeriksaan pokok perkara yang juga Juru Bicara PN Purworejo, Samsumar Hidayat saat ditemui di sela sidang menyampaikan, terkait saksi Majelis Hakim tidak perlu untuk menanggapi saksi.

“Harapannya lancar sehat semua tidak ada kendala dalam penyelesaian perkara ini,” singkat Hidayat, kemudian langsung masuk ke dalam ruang persidangan.

Sementara itu, Kuasa Insidentil dari Mad Jadid, Ema Nur Asiyah mengatakan, dari hasil persidangan hari ini memakan waktu cukup lama karena sempat ditunda istirahat siang dan mulai lagi pukul 13.00 WIB.

“Kami dari pihak penggugat tadi juga menambahkan 2 bukti surat dan diterima Majlis Hakim,” katanya.

Ema menambahkan, dari hasil persidangan hari itu pihak penggugat menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut supaya ditetapkan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami berharap supaya hukum ditetapkan sesuai undang-undang yang berlaku karena keluarga kami terdzolimi, saya berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan keluarga saya, mudah-mudahan perkara seperti ini tidak terjadi kepada orang lain,” imbuhnya.

Kemudian, Tergugat II Tjahjono saat ditemui usai sidang mengungkapkan, dalam persidangan tersebut penggugat menghadirkan 1 saksi dan dari tergugat menghadirkan 2 saksi.

“Terkait kesaksian saksi itu nanti yang menilai dari Hakim bukan saya nanti takut jadi opini, harapannya tentunya dalam berperkara mestinya ingin mendapat kemenangan,” pungkasnya. (Ndari)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.