Dugaan PG Gempolkrep Terima Tebu Ilegal Akan Dilaporkan ke Polda

Suhadak (Rambut Gondrong) Ketua LSM GAKK Bersama Tawi (Pakai Topi) Ketua LSM RAKSI Mojokerto. (Foto : Ar Better)

Mojokerto, beritaterbit.com – Dugaan PG Gempolkrep yang disinyalir menerima tebu ilegal dari petani tebu Dusun Bancang, Desa Pakis Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto akan dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Laporan ke Polda Jawa Timur tersebut, sebagai langkah lanjutan atau tembusan yang sudah dilakukan oleh LSM GAKK (Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan) Mojokerto beberapa pekan lalu. Demikian yang disampaikan Tawi, Ketua Umum LSM RAKSI (Perkumpulan Rakyat Kontrol Sosial) Mojokerto.

Menurut Tawi, langkah ini kita ambil agar persoalan dugaan PG Gempolkrep, Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto yang diduga menerima tebu ilegal dari petani tebu Dusun Bancang, Desa Pakis Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, ada tindak lanjut ke proses hukum.

“Ini sebagai bentuk usaha penyelamatan kekayaan alam yang dimiliki negara,” tegas Tawi, saat memberikan keterangan Pers ke beberapa awak media, Kamis (10/9/2020).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PG Gempolkrep Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto diduga menerima tebu yang diduga ilegal dari petani tebu di wilayah Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Ada dugaan ini sudah terjadi belasan tahun. (ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.