DPRD Tanah Datar Bersama Pemda Tanah Datar Setujui Ranperda PDRB Ditetapkan Menjadi Perda

Tanah Datar, beritaterbit.com – Setelah melalui tiga kali tahapan Sidang Paripurna yaitu yang pertama pada 25 September 2023 dengan agenda Penjelasan Bupati atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Air Minum Kabupaten Tanah Datar, Sidang kedua tanggal 27 September 2023 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Ranperda dan Sidang ketiga tanggal 29 September 2023 dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Tiga Ranperda, akhirnya hari ini Selasa (17/10/2023) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar kembali menggelar sidang Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Tanah Datar terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Itu artinya Ranperda PDRB telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna digelar di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, dipimpin langsung Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani, Sekretaris Dewan Yuhardi serta dihadiri 25 Anggota Dewan.

Dari Pemerintah Daerah hadir langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM bersama unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.

Benny Apero, Amd selaku Ketua Pansus lll membacakan hasil pembicaraan Pansus III DPRD atas hasil pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam laporannya, Benny Apero menyampaikan bahwa sebelum mengambil keputusan bersama Pansus III bersama Tim Ranperda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar telah melakukan rapat untuk merumuskan secara sistematis pada tanggal 2 sampai 14 Oktober 2023.

“Rapat antara Pansus III bersama Tim Ranperda Kabupaten Tanah Datar dari tanggal 2-14 Oktober 2023. Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2023 dilaksanakan penyampaian Pendapat Akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda PDRB dan 8 fraksi menyetujui untuk dijadikan Perda,” ujar Benny Apero.

Lebih lanjut, Benny Apero sampaikan dari hasil rumusan tersebut disepakati Ranperda terdiri dari XI BAB dan 164 Pasal.

Ke XI BAB tersebut masing-masing yaitu: Bab I Ketentuan Umum (3 Pasal), Bab II Pajak (57 Pasal, Bab III Retribusi Jasa Umum (23 Pasal), Bab IV Retribusi Jasa Usaha (29 Pasal), Bab V Retribusi Perizinan Tertentu (14 Pasal) Bab VI Pemungutan Pajak dan Retribusi (18 Pasal), Bab VII Pembinaan dan Pengawasan (9 Pasal), Bab VIIl Ketentuan Penyidikan (1 Pasal), Bab IX Ketentuan Pidana (5 Pasal) Bab X Ketentuan Peralihan (2 Pasal) dan Bab XI Ketentuan Penutup (3 Pasal).

Selanjutnya Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan pendapat akhirnya. Bupati Eka Putra mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar yang telah bekerja keras sehingga Ranperda PDRB hari ini bisa resmi disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang PDRB dan masing-masing Fraksi telah menyampaikan pendapat akhir. Hari ini kita tandatangani bersama Berita Acara Kesepakatan tersebut, terima kasih kepada Pansus dan Tim Ranperda Tanah Datar,” katanya.

Bupati Eka Putra tambahkan, dengan ditetapkannya Ranperda PDRB menjadi Perda diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan dalam pemungutan PDRB ke depannya.

“Selanjutnya saya meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021-2026 melalui pelaksanaan Program Unggulan Daerah,” pesannya.

Di akhir pendapatnya, Bupati mengharapkan apa yang telah disepakati bersama dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses selanjutnya.

“Semoga Allah SWT meridhoi upaya yang kita lakukan bersama hari ini, sebagai upaya untuk melaksanakan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.

Usai menyampaikan Pendapat Akhir, Bupati Eka Putra bersama Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani melakukan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama DPRD Tanah Datar dan Pemda Tanah Datar yang menyetujui dan menetapkan Ranperda PDRB menjadi Peraturan Daerah. (Adv)

Penulis: Maryati

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.