DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Sidang Paripurna Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi Atas Dua Raperda

Mojokerto, beritaterbit.com – Dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna lanjutan tanggal 7 Februari 2022, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi fraksi terkait Dua Raperda dan Jawaban Bupati terhadap Dua Raperda inisiatif DPRD tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Ruang Rapat Graha Whicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/2/2022).

Sebelum penyampaian jawaban Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj Ainy zuroh memberikan kesempatan kepada fraksi fraksi memberikan pandangan umum terhadap Dua Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 dan reperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa.

“Berhubung masih suasana pandami covid dan guna mempersingkat waktu anggota fraksi fraksi sepakat tidak membaca hanya memberikan naskah pandangan umum untuk di pelajari ketua dewan dan bupati,” ucap ketua DPRD Ainy Zuroh.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fatmawati M.Si memberikan jawaban sebagaimana yang telah disampaikan dalam sidang paripurna tanggal 7 Februari lalu.

DPRD selaku pemrakarsa mengajukan dua reperda tentang penyelenggaraan pendidikan dan Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman tersebut dan melaksanakan ketentuan pasal 72 ayat 2 dan pasal 73 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018.

“Yang kami sampaikan pendapat terhadap dua reperda hal hal yang bersifat umum dan Secara lengkap saran dan masukan berupa daftar inventarisasi permasalahan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan,” kata bupati.

Lebih lanjut Bupati Ikfina menambahkan, untuk mencermati kedua Raperda yang diajukan oleh DPRD, beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai bahan evaluasi kita bersama dalam rangka mewujudkan keselarasan antara regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan regulasi yang dibentuk di daerah serta guna efisiensi dan efektivitas dalam proses pembentukan Perda berserta pelaksanaan.

Oleh karena itu, kita masih memerlukan diskusi lebih lanjut dalam rangka sinkronisasi penyamaan konsepsi dan melalui pembahasan tingkat panitia khusus dan masih perlu dikaji kembali serta dilakukan harmonisasi.

“Hal ini sangat penting mengingat peraturan daerah yang dibentuk dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepentingan umum,” tutup Bupati Ikfina.

Tampak hadir dalam Sidang Paripurna Sekretaris Daerah Drs teguh Gunarko, Kepala OPD, Forkompinda, Camat dan sejumlah Perwakilan DPRD yang ditunjuk fraksi-fraksi. (ar/Adv)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.