DPRD Kab. Mojokerto Gelar Paripurna Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah PAW

Kab. Mojokerto, beritaterbit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.

Pengangkatan dan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) tersebut dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Hj. Siti Fatimah, S.Pd, M.Pd menggantikan H. Muhammad Sholeh yang telah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu. Acara ini dilaksanakan
di Ruang Rapat Graha Whicesa Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan R. A. Basuni 35 Sooko Mojokerto, Rabu (18/10/2023).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Hj. Ayni Zuroh selaku Ketua DPRD Kab. Mojokerto dan didampingi tiga Wakil Ketuanya.

Acara dimulai dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara dan penyematan lencana DPRD Kabupaten Mojokerto, sekaligus penyerahan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Hadir dalam acara ini yakni Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fatmawati. M.Si, Wakil Bupati Muhammad H. Al Barra, Lc, M. Hum, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, Forkopinda, semua kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.

Dalam sambutannya, Ayni Zuroh mengatakan Pergantian Antar Waktu (PAW) ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu dimulai dari Ketua DPW. Partai Nasdem nomor 081/DPD.Nasdem VII/2023 tanggal 8 Agustus 2023, kemudian DPRD Nomor 171/786 dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 171416/994011,2/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.

“Atas dasar tersebut maka Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan keputusan tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019-2024,” ucapnya.

Masih Ayni Zuroh, melalui Surat Keputusan Gubernur memutuskan, menetapkan, meresmikan dengan hormat pemberhentian saudara Muhammad Saleh dari kedudukan sebagai DPRD Kabupaten Mojokerto, dan seterusnya menetapkan dan mengangkat saudari Siti Fatimah sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sisa masa jabatan 2019-2024, dan keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji.

Lebih lanjut, Ayni Zuroh atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto mengucapkan, selamat datang Hj Siti Fatimah di gedung wakil rakyat dan selamat berkerja serta mengabdi sebagai wakil rakyat, dengan harapan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi yang positif untuk kesejahteraan rakyat Kabupaten Mojokerto.

Diakhir pidatonya Ayni Zuroh mengatakan, kepada almarhum Muhammad Sholeh kami ucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto.

“Semoga almarhum diterima disisi Allah SWT,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Ariyanto

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.