Ditemukan Barang Bukti Sabu, FR Ditangkap Polisi

Aceh Timur, beritaterbit.com – Berdasarkan informasi masyarakat kepada anggota Polsek Idi Rayeuk yang menyebutkan, bahwasanya di Dusun Calok Geulima, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur sering terjadi transaksi narkotika.Senin (16/3/2020).

Dari informasi tersebut, Kapolsek Idi Rayeuk AKP Ildani Ilyas, SH.MH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dituju langsung melakukan penyelidikan sehingga ditemukanlah seseorang dengan gelagat mencurigakan berada di lokasi tempat berlabuhnya beberapa boat/kapal nelayan.
Seseorang yang dimaksud adalah pelaku berinisial FR alias Jal (31), nelayan, warga Gampong Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk.

Lanjutnya petugas (anggota Polsek Idi Rayeuk) langsung mendekati orang tersebut dan ternyata saat dilakukan pemeriksaan badan/pakaian maka dari penguasaan pelaku ditemukanlah satu paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang yang diduga narkotika jenis sabu yang hanya menyisakan butiran sabu sisa dari pemakaian paket kecil tersebut yang ditemukan dari saku kantong sebelah kiri celana panjang type Chino Merk Levis warna Coklat (khaki) yang dikenakan oleh pelaku.

pada saat itu ditemukan barang bukti dengan berat lebih kurang 0,08 gram,Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa semalam ia mengkonsumsi sabu tersebut sehingga plastik sisa ataupun bekas pemakaian sabu tersebut (paket kecil) yang masih terdapat/menyisakan butiran sabu tersebut disimpan/dikantongi di dalam saku kantong celana sebelah kirinya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Idi Rayeuk.Sesampainya di polsek, pelaku kembali mengakui dan membenarkan bahwa dirumah Mak Ciknya di Gampong Jawa yang berdekatan dengan lokasi kejadian tersebut masih menyimpan narkotika jenis sabu Kanit Reskrim bergerak membawa pelaku menuju rumah Mak Cik nya untuk melakukan pengembangan.

Sesampainya di rumah yang dituju anggota Polsek Idi Rayeuk meminta izin terlebih dahulu untuk melakukan penggeledahan dan ditemukanlah 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kurang lebih 2,86 gram, seperangkat alat hisap (bong) yang disimpan oleh pelaku di bawah kolong tempat tidur di salah satu kamar rumah tersebut yang oleh pelaku mengakui & membenarkan sabu tersebut miliknya.

Kanit reskrim beserta team langsung mengamankan barang bukti serta membawa kembali pelaku setelah menunjukkan dimana keberadaan sabu tersebut ke Polsek Idi Rayeuk untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.pungkas Kapolsek Idi Rayeuk AKP Ildani Ilyas, S.H,M.H. (Dd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.