Dinkes Provinsi Tegaskan Update Data Kasus Konfirmasi Covid-19 Harus Satu Pintu

Bengkulu, berityaterbit.com – Setiap informasi data kasus konfirmasi Covid-19 Provinsi Bengkulu haruslah melalui satu pintu,  yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu agar tidak terjadi kesimpasiuran informasi.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu Herwan Antoni saat menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 Provinsi Bengkulu pertanggal 15 Mei 2020.

Dijelaskan secara rinci oleh kadinkes, untuk  alur data kasus ODP, PDP dan OTG semuanya  bersumber dari petugas surveilans (petugas pengumpul data) di dinas kesehatan dan rumah sakit yang ada di Kabupaten/kota.

Selanjutnya, jelas Herwan, dari data Dinkes  yang berasal dari tenaga surveilans tersebut dilaporkan ke Dinkes Provinsi Bengkulu dan Gugus Tugas.

“Data Dinkes Provinsi Bengkulu berasal dari data laporan dari tenaga surveilans, khususnya Dinas  Kesehatan  yang melaporkan setiap harinya,” jelas Herwan, di Posko Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bengkulu, Jumat  (15/5).

Sedangkan untuk kasus konfirmasi Covid-19, lanjutnya, wajib disampaikan melalui satu pintu oleh tim Gugus Tugas Dinkes Provinsi Bengkulu.

“Khusus untuk kasus konfirmasi kita satu pintu, karena yang menyampaikan spesimen swab melalui Dinkes Provinsi Bengkulu,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, setiap hasil laboratorium/ hasil uji swab disampaikan Dinkes Provinsi Bengkulu dan jika telah mendapatkan hasil lab/ hasil uji swab tersebut, maka Dinkes Provinsi langsung menyampaiakannya ke Dinkes kabupaten/kota untuk dilaporkan ke gugus tugas masing-masing ketika ada kasus konfirmasi baru.

“Jadi informasi itu melaui satu pintu yang terkoordinasi dari provinsi hingga ke  Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk data ODP, PDP dan OTG itu sumbernya dari  Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Herwan juga menyayangkan masih adanya kabupaten/kota yang merilis data melewati jam rilis yang ditentukan yaitu setiap jam 15.00 Wib yang seharusnya pihak kabupaten/kota menyampikannya pada rilis hari selanjutnya.

“Dan seharusnya jika data yang didapat  (kasus konfirmasi baru) sudah melewati jam rilis resmi (15.00 Wib) maka data tersebut harus diupdate pada hari berikutnya. Hal ini perlu diperhatikan oleh pihak kabupaten/kota,” ujarnya.

Hal tersebut, lanjut Herwan, untuk menghindari jangan sampai Dinkes kabupaten/kota melaporkan kasus konfirmasi baru yang mendahului rilis yang dikeluarkan Dinkes Provinsi maupun tim Gugus Tugas Provinsi Bengkulu.

“Jangan sampai seolah-olah pihak Dinkes Provinsi terlambat menyampaikan informasi. Ini bukan soal cepat atau lambat, tapi kita harus satu komando agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” tegasnya.

Dengan alur tersebut, Herwan berharap jangan lagi terjadi persepsi adanya perbedaan data diakibatkan adanya rilis kasus konfirmasi oleh kabupaten/kota yang tidak mentaati alur informasi satu pintu tersebut. (adv)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.