Dinas Perkim Angkat Bicara Terkait Mekanisme RTLH di Kabupaten Nganjuk

Nganjuk, Beritaterbit.com – Melihat salah satu rumah warga yang tak layak huni, Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Kepala Dinas Perkim, Agus Frihannedy lewat Sekretaris Dinas Supardi menjelaskan terkait beberapa mekanisme bantuan RTLH. Pihaknya menjelaskan secara gamblang dan rinci kepada awak media Beritaterbit.com pada Rabu (18/10/2023).

Ia menjelaskan “Jadi begini mekanisme bedah rumah dari Dinas Perkim maka sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2021 itu ada proposal dari bawah atau desa kepada bupati. Kemudian setelah bupati mendisposisikan menyetujuinya kami sebagai Dinas Perkim menindaklanjuti turun ke bawah melakukan verifikasi. Manakala rumah yang diusulkan oleh kepala desa ini memenuhi syarat maka kita akan ajukan PPAPD untuk kita anggarkan,” jelas Supardi.

Salah satu contoh rumah tidak layak huni Mbah Sriadi.

Masih kata Supardi “Jadi kalau proses proposalnya di tahun 2023 maka bisa ditangani pada tahun depan (2024). Jadi bila ada satu atau dua rumah yang tak layak huni di desa bisa ditangani dari Dana Desa (DD) atau mungkin juga dari dana CSR tapi terkait dana CSR bukan bidang kita (Perkim). Itu bisa pak kades atau pak camat yang langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk ini,” ujarnya.

Ia juga menyarankan, “Bila hanya satu saja rumah yang dirasa tidak layak dari CSR bisa jadi bila satu rumah saja saya sarankan untuk dari CSR saja. Saya yakin bisa karena juga ada perusahaan,” pungkas Supardi.

Reporter: Gendro

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.