Diduga Terlibat Persoalan BUMDes, Kades Trawas Terancam Berurusan Dengan Hukum

Mojokerto, beritaterbit.com – Diduga terlibat dalam Pengelolaan Air Minum yang dikelola BUMDes yang sekarang dikelola Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM), Kepala Desa (Kades) Trawas, Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto terancam berurusan dengan hukum.

Pasalnya, dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang diduga berasal dari pengurus atau manajemen BPAM ada beberapa laporan keuangan yang disinyalir tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kwitansi penerimaan.

Informasi yang masuk ke beritaterbit.com menyatakan, ada beberapa pemasukan keuangan yang berasal dari pelanggan baru dan warung yang diduga tidak sesuai dengan kwitansi penerimaan.

“Jadi antara kwitansi penerimaan dan yang dilaporkan, ada selisih dan ada kejanggalan,” ungkap sumber yang mengaku warga Trawas, yang tidak mau disebutkan namanya.

Wulyono Kepala Desa (Kades) Trawas, Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi menjelaskan, persoalan itu berawal dari permasalahan politik dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari BUMDes yang tidak langsung saya tanda tangani.

“Karena saya sebagai kepala desa yang baru ingin mengetahui secara detail pemasukan dan pengeluaran keuangan terkait pengelolaan air,” jelas Wulyono, saat dikonfirmasi beritaterbit. com, Kamis (3/12/2020) minggu kemarin di ruang kerjanya.

Masih kades, saya tau siapa-siapa dibalik ini semua. Intinya, mereka ingin menjatuhkan saya sebagai kepala desa.

Terpisah, AKP Pujiono, SH Kapolsek melalui IPDA Bambang Sunandar, SH Kanit Reskrim Polsek Trawas mengatakan, kalau permasalahan BUMDes yang sekarang dikelola BPAM masih dalam proses penyidikan.

“Untuk lebih detailnya, tunggu sampai proses penyidikan selesai,” jelas Bambang, saat dikonfirmasi beritaterbit.com di ruang kerjanya, Kamis (3/12/2020) minggu lalu.

Siapa yang layak jadi tersangka dan bagaimana kelanjutan persoalan pengelolaan air minum, ikuti pemberitaan beritaterbit.com selanjutnya. (Ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.