Curiga Ada Oknum Yang Memainkan Harga, Presiden Minta POLRI Mengamankan Kebijakan Pemerintah

Bengkulu, berita terbit.com – Harga bawang merah dan gula pasir hingga saat ini masih tinggi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) curiga ada oknum yang memainkan harga. Jokowi kembali menginstruksikan jajarannya untuk mencari penyebab kedua bahan pangan ini harganya tak kunjung turun. Dirinya curiga ada yang mengambil keuntungan dari dua bahan pokok tersebut.

“Saya ingin ini dilihat masalahnya di mana, apakah masalah distribusi atau stoknya kurang atau ada yang sengaja permainkan harga untuk sebuah keuntungan yang besar,” tuturnya saat membuka rapat terbatas virtual, Rabu (13/05/2020).

Padahal di masa krisis saat pandemi virus Corona, masyarakat tengah mengalami penurunan daya beli. Jika harga bahan pokok masih tinggi maka akan menambah beban masyarakat.

“Saya minta betul-betul dicek di lapangan, dikontrol, sehingga harga semuanya bisa terkendali dan masyarakat bisa naikkan daya belinya,” ucapnya.

Untuk bawang merah dia mencatat harganya masih mencapai Rp 52 ribu per kg. Padahal seharusnya harga bawang merah bisa berada di kisaran Rp 32 ribu.

“Bawang merah yang harga rata-rata harga nasionalnya masih Rp 51 ribu, masih jauh dari harga acuan untuk bawang merah yaitu Rp 32 ribu,” ucapnya, dikutip infopresiden.com.

Padahal pemerintah telah menetapkan bawang merah dan gula tersebut sebagai bahan kebutuhan pokok, yang dalam penetapannya dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi. Selain itu juga memperhatikan ketentuan :

1. memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi;
2. memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, dengan mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

Untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, secara sendiri atau bersama-sama, bertugas :

1. meningkatkan dan melindungi produksi;
2. mengembangkan sarana produksi;
3. mengembangkan infrastuktur:
4. membina Pelaku Usaha;
5. mengembangkan sarana perdagangan;
6. mengoptimalkan perdagangan antarpulau;
7. melakukan pemantauan dan pengawasan harga;
8. mengembangkan informasi komoditi secara nasional;
9. mengelola stok dan logistik;
10. meningkatkan kelancaran arus distribusi;
11. mengelola impor dan ekspor; dan
12. menyediakan subsidi ongkos angkut di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan.

Kementerian Perdagangan juga telah menetapkan harga acuan penjualan di konsumen untuk gula dengan harga Rp. 12.500,- dan bawang merah dengan harga Rp. 32.000,- sehingga kenaikan harga yang cukup tinggi untuk kedua jenis komoditi tersebut harus ditelusuri.

Dalam distribusi bahan pokok dan penting ini, Polri mengambil peran melalui Satgas Pangan yang telah lama dibentuk untuk memantau kondisi harga dan ketersediaan stok di pasaran. Rangkaian kegiatan yang dilakukan satgas pangan tersebut supaya tidak ada oknum yang melakukan penimbunan dan menaikkan harga untuk mendapatkan keuntungan. Selain itu juga bertujuan untuk memperlancar alur distribusi sampai ke pasar tradisional dan ritel.

Polri selalu berkomitmen untuk mengamankan kebijakan pemerintah, kemudian jika menemukan adanya pelanggaran hukum dalam sektor distribusi dan peredaran bahan pokoknya/penting tersebut akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. (S100/r)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.