Bukti Badan Hukum Adalah Yang Terutama Untuk Kami

Beritaterbit.com – Badan Hukum dari kementrian bernomor : 015246/BH/M.KUMKM.2/IX/2019, yang sudah di keluarkan oleh Mentri Koperasi dan usaha kecil dan menengah adalah bukti legalitas izin yang berlaku beridirinya koperasi BTC/ Berdikari Tumpaan City.

Wiwin Narti Junaedi sebagai Wakil Ketua Koprasi Berdikari Tumpakan City (BTC) ketika di konfirmasi mengenai sah ataw tidaknya koperasi ini mengatakan dan menunjukan bukti legalitasnya yang sah karena memiliki badan hukum.

Wiwin Narti mengatakan izin ini telah dikeluarkan oleh kementrian pada tanggal 22 september 2019 adalah bukti tanda yang sah dan bukan yang kaleng-kaleng.

“Untuk uang pangkal yang 120.000 itu adalah uang untuk pembangunan sekretariat,pembelian laptop, dan juga untuk pengiriman data ke propinsi”. Jelas wiwin.

“Menurut Wiwin Narti yang sebagai wakil ketua Koperasi BTC ini menyampaikan tentang pendaftaran uang ini hanyalah keikhlasan saja dari calon penerima manfaat apa bila mereka mau memberikan uang pangkal kami terima dan apa bila tidak kami tidak memaksa.uang yang kami terima dari calon penerima umkm ada yang berjumlah 50.000.ada juga yang 70.000″. Papar wakil wiwin

Untuk yang 200 ribu Rupiah itu kata wiwin mereka yang berikan dengan sendirinya untuk admin koperasi bersama pengurus yang telah mendampingi di saat proses pencairan uang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Bank.

Soal pungutan liar (pungli) itu tidaklah benar karena apa yang kami dapat itu adalah pemberian uang makan bagi kami yang di berikan dengan ikhlas oleh calon penerima umkm.

Wiwin juga mengklarifikasikan soal kerjasama dengan wartawan itu tidak benar karena, soal mereka itu kami hanyalah teman dan sebagai humas di BTC untuk membantu apabila ada masalah, kami juga tidak punya uang untuk membayar mereka karena kami tidak di gaji sepeserpun” Ungkap junaedi. (Yani)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.