Bosan Bersembunyi, Wanita Cantik Ini Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Tulungagung

Tulungagung, beritaterbit.com – Direktur PT. KYA Graha yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akhirnya menyerahkan diri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis melalui Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Agung Radityo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (06/10/2022).

“AR selaku Direktur PT KYA Graha yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO sejak 31 Mei 2022 lalu, kini telah menyerahkan diri di kantor kami sore sekira pukul 15.00 WIB,” terang Agung.

Agung menambahkan, setelah menyerahkan dirinya kemudian Kejari Tulungagung melakukan (Tahap II) Pidsus dengan tersangka AR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung tanggal 09 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan 4 paket pekerjaan pelebaran jalan di wilayah Tulungagung.

“Diantaranya pengerjaan di ruas jalan Jeli-Picisan, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan dan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Tahun anggaran 2018,” tambahnya.

Atas perbuatannya lanjut Agung, tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” sambungnya.

Masih menurut Agung, tersangka AR saat dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan setelah dilakukan penelitian terhadap barang bukti, semua telah sesuai dengan penetapan penyitaan yang ada dalam berkas perkara.

Dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal hari ini 5 Oktober 2022 hingga 20 hari kedepan, tersangka AR perempuan asal kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung selanjutnya dilakukan penahanan dan ditempatkan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh JPU, sekitar pukul 19.25 WIB malam, tersangka AR oleh petugas diberangkatkan ke Cabang Rutan Klas I Surabaya dengan pengawalan 2 orang personil Polres Tulungagung,” pungkasnya. (ags)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.