Berdasarkan Evaluasi, Walikota Bengkulu Membolehkan Resepsi Pernikahan

Kota Bengkulu, beritaterbit.com – Walikota Bengkulu akhirnya  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 338/ 06 /B. Kesbangpol Tentang Kegiatan Yang Bersifat Keramaian/kerumunan, yang langsung ditandatangani pada tanggal 5 Februari 2020.

Terbitnya SE tersebut, berdasarkan hasil kajian dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu, bahwa adanya
penurunan kasus Covid-19 dan pemulihan ekonomi terutama Kelompok Usaha Kecil dan Menengah di Kota Bengkulu serta memperhatikan Surat Edaran Gubermur Bengkulu Nomor : 440/094/Dinkes/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat.

Ada beberapa hal yang disampaikan dalam SE tersebut.

1. Kegiatan yang menimbulkan keramaian/Kerumunan dapat dilakukan dengan wajib melaksanakan protokol
kesehatan yang ketat seperti setiap tamu/pengunjung wajib memakai masker, jaga jarak, menghindar
kontak langsung antar sesama tamu/pengunjung.

2. Penyelenggara/Penyedia Tempa/Pengusaha wajib memastikan tamu/pengunjung tidak melebihi 50 %
kapasitas ruangan/tenda dan menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer serta mengukur suhu badan dengan thermogun di pintu masuk

3. Restoran, rumah makan, pasar malam buka sampai dengan jam 23.00 WIB dan diskotik, karaoke, cafe dan
hiburan malam lainnya buka sampai dengan jam 24.00 WIB

4. Khusus kegiatan resepsi pernikahan penyelenggara/pemilik gedung/WO/Vendor Wedding lainnya wajib
menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan masing-masing yang sesuai pencegahan penyebaran Covid-19 antara lain:
a) Pengantin dan orangtua kedua belah pihak wajib Rapid Test SWAB Antigen 3 hari sebelum pelaksanaan resepsi dengan hasil non reaktif;
b) tidak menyediakan makanan dengan prasmanan baik untuk tamu maupun di ruangan VIP
c) mengatur sirkulasi tamu masuk ke ruang acara tidak melebihi kapasitas 50 % dari kapasitas gedung
d) mengatur jarak minimal 1 meter antara tamu saat sesi ucapan selamat kepada pengantin dan antrian mengisi daftar tamu serta pengambilan makanan
e) Meniadakan kegiatan angin malam (lomba song, domino, dll) hiburan/music pada malam hari;
f) mendapat rekomendasi izin keramaian dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu.

5. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor : 338/28/8 Kesbangpol tanggal 16 Desember 2020 tentang Penghentian Kegiatan Yang Bersifat Keramaian/ Kerumunan tidak berlaku lagi.

Walikota Bengkulu juga meminta agar Surat Edaran dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (S100).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.