Polres Kaur Sudah Sampaikan Surat Penetapan Tersangka ZM ke DPRD Kaur

Kaur, beritaterbit.com – Demi memastikan penegakan hukum di Polres Kaur sebagaimana yang diharapkan dan lakukan koordinasi, terkait dengan sudah ditetapkannya Z. Muslih alias Lihun menjadi tersangka, kuasa hukum korban Deden Abdul Hakim, SH beserta keluarga korban penganiayaan mendatangi Polres Kaur.

“Hari ini Selasa, 8 Desember 2020 kita dari pihak korban melakukan koordinasi terkait penetapan tersangka saudara Lihun ke Polres Kaur, dalam koordinasi ini di dapatkan informasi bahwa pihak kepolisian belum menahan tersangka dikarenakan untuk menjaga kondusifitas Kaur, namun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke Kejari Kaur,” jelas Deden.

Karena saat ini, lanjut Deden, pihak kepolisian sedang mengamankan proses pilkada dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, maka Lihun tidak ditahan.

“Tetapi pihak kepolisian memastikan akan menahan tersangka setelah kondisi kaur aman dan kondusif dan pastinya setelah perhelatan pilkada, kita tidak bisa mengintervensi pihak kepolisian, mereka punya alasan khusus yang tentunya itu hak mereka,” tambah Deden.

Deden juga menjelaskan bahwa ditetapkannya saudara Lihun sebagai tersangka, pihak korban memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian Kaur, dan tadi pak Kasat juga menjelaskan bahwa surat penetapan tersangka saudara Lihun sudah disampaikan ke DPRD Kaur.

“Surat penetapan tersangka Lihun sudah diberikan ke DPRD kaur, dimana tersangka merupakan anggota DPRD Kaur aktif, dan pihak media silahkan konfirmasi ke pihak DPRD Kaur, langkah apa yang akan mereka tempuh untuk anggota nya yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dan sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kaur,” pungkas Deden.

Saat dimintai konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Apriadi, SH beliau hanya mengatakan cukup dengan pengacara yang menjelaskan karena tadi sudah dibahas bersama.

Saat dilakukan konfirmasi tentang adanya surat pemberitahuan status tersangka Z. Muslih kepada Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini beliau membenarkan dan telah menerima surat tersebut.

“Wa’alikumsalam…iya sudah sampai pemberitahuan tindakan penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindakan penganiayaan, selanjutnya kita ikuti hasil akhir, tindakan apa yang akan kita ambil, Itu akan kita lakukan sesuai dengan tatib dewan,” jelas Diana Tulaini melalui pesan WhatsApp. (S100).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.