Satres Narkoba Polres Tanah Datar Berhasil Amankan 3 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tanah Datar (SUMBAR), beritaterbit.com – Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Kejadian penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jorong Cubadak Randah, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatab Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.

Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing yaitu AM (21) yang merupakan warga Jorong Cubadak Randah Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, DV (34) warga Jorong Korong Nan IV Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara dan RS (30) warga Jorong Balai Diateh Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang.

Sebelumya, setelah mendapat informasi adanya dugaan pelaku penyalahgunaan Narkotika, Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H, M.H telah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap salah satu terduga pelaku DV (34) yang mana sering melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika.

Selanjutnya tim mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku DV (34) sedang berada di sebuah rumah milik terduga pelaku AM (21) di Jorong Cubadak Randah, Nagari Tanjung Bonai,Kecamatan Lintau Buo Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengamankan terhadap terduga pelaku. Selain itu juga dilakukan penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku serta rumah dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 29 (Dua Puluh Sembilan) paket yang diduga Narkotika jenis Savu yang terdiri dari 28 (Dua Puluh Delapan) paket yang dibungkus dengan plastik timah rokok dan 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik bening.

Tim juga menemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam di dalam rumah tersebut.

Pada saat melakukan penggeledahan tersebut, Tim Tarantula ikut disaksikan oleh Kepala Jorong, Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.

Selanjutnya untuk ketiga terduga pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Maryati

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.