Ranperda Tanah Datar Tahun 2022 Resmi Disyahkan Menjadi Perda

Tanah Datar (SUMBAR),beritaterbit.com– Setelah melewati beberapa tahapan pembahasan dan disidangkan dalam Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Tanah Datar tahun 2022 resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2022.

8 Fraksi DPRD Tanah Datar menyatakan menyetujui Ranperda APBD Tanah Datar 2022 untuk ditetapkan sebagai Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Kamis (25/11/2021) di ruang sidang setempat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar H.Rony Mulyadi Dr. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra serta dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, Sekda Tanah Datar beserta jajaran Forkopimda Tanah Datar.

Sementara Anggota Dewan yang hadir berjumlah 24 orang dari total jumlah 35 orang.

Dalam penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Tahap Pertama , Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar Saidani mengatakan total APBD Tanah Datar Tahun Anggaran 2022 yang disahkan sebesar Rp1.212.482.550.883, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Belanja Transfer. 8 Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar menyatakan menyetujui Ranperda APBD Tahun 2022 ditetapkan menjadi Perda.

Saidani lanjutkan, total jumlah Rp1.212.482.550.883 tersebut masing-masing terdiri dari Belanja Operasi Rp934.318.342.833, Belanja Modal Rp109.798.907.147, Belanja Tidak Terduga Rp19.787.442.350 dan Belanja Transfer Rp148.577.858.553.

Dalam menetapkan Ranperda APBD 2022 menjadi Perda, Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengambil kesepakatan dalam pembahasan bersama 24 November 2021 lalu.

Sementara dalam sambutannya, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada Banggar dan TAPD yang telah bekerjasama dalam membahas Raperda APBD 2022 sehingga ditetapkan menjadi Perda APBD 2022 dan disetujui dalam Sidang Paripurna hari ini.

“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan rancangan dan kemaren masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda APBD 2022. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut dari pendapat akhir fraksi dilakukan penendatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur’’ jelas Eka Putra.

Diungkapkan Eka, APBD Tahun Anggaran 2022 memprioritaskan anggaran untuk pencapaian target RPJMD 2021-2026 serta pelaksanaan Program Unggulan (Progul) diantaranya Penciptaan Wira Usaha Baru melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi, Pemberian Bantuan Modal Usaha kepada Pelaku UMKM, Program Bajak Gratis, Pembangunan Irigasi, Peningkatan Daya Tarik Objek Wisata Unggulan Daerah, Pelaksanaan Program Satu Nagari Satu Event, Program Satu Rumah Satu Hafizh/Hafizah, Fasilitas Kegiatan KAN, LKAAM, Bundo Kansunag sesuai kemampuan keuangan daerah.

Bupati juga menghimbau Kepala OPD dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menghindari perbuatan melawan hukum; menciptakan kerja sama yang baik, kondusif, inovatif serta kreatiitas yang tinggi sehingga dapat mewujudkan visi dan misi pada RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2021 – 2026.

Terkait Covid- 19, Eka Putra katakan bahwa Pemkab Tanah Datar terus berupaya meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 hingga Desember 2021 mencapai 50 persen.

Bupati berharap semoga Ranperda APBD Tahun 2022 yang telah disyahkan menjadi Perda dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Tanah Datar. (Mr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.