5 Hari Setelah Ditetapkan, Anggota TNI/Polri dan ASN Harus Menyerahkan Dokumen Pengunduran diri

Gunungkidul, beritaterbit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menggelar rapat pleno terbuka penetapan pencalonan bupati dan wakil bupati pada Rabu (23/09/2020) pagi. 4 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Ke 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah ditetapan akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Gunungkidul antara lain Immawan Wahyudi-Martanti Soenar Dewi, Bambang Wisnu Handoyo-Benjamin Sudarmaji, Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanta, kemudian Sunaryanto-Herry Susanto.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, bahwa proses pengecekan admistrasi yang melibatkan dinas terkait, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung.

Dengan demikian, menurutnya, hal itu dapat menjadi dasar ditetapkannya bakal calon menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pilkada 2020 di Kabupaten Gunungkidul mendatang.

“Untuk bakal calon yang kini berstatus khusus seperti TNI/Polri dan ASN mengharuskan menyerahkan Dokumen Pengunduran diri dan Surat dari Atasan paling lambat 5 hari setelah ditetapkan tanggal 23 September 2020 hari ini,” kata Hani seusai rapat.

Hani menambahkan, penyerahan dokumen paling lambat pada tanggal 27 September 2020. Selain itu juga SK pengunduran diri Paling lambat harus sudah diserahkan pada tanggal 30 November 2020 mendatang.

Jika persyaratan tersebut nantinya tidak diserahkan hingga batas waktu yang ditentukan, Hani berujar, maka KPU akan menganulir.

Selain itu, dikatakannya lebih lanjut, penyerahan dana awal kampanye dalam rekening harus dilaporkan sebelum masa kampanye.

Jika hal itu tidak dilakukan, masih menurut Hani, maka akan paslon akan dikenakan sanksi.

“Pengambilan nomor urut akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2020 di Sewoko Projo,” ujarnya.

Selain itu, lebih detail Hani menjelaskan, bahwa calon Incumbent harus menyampaikan surat ijin resmi cuti dari Gubenur.

Hani juga berharap, 71 hari masa kampanye dapat berjalan sejuk damai dan aman untuk keselamatan.

“Jumlah jenis dan Jumlah alat peraga Kampanye harus di sepekati sebanyak 250.000 KK di Gunungkidul, dan ini akan di lelang untuk peraga Kampanye,” tambahnya.

Perlu diketahui, Pesan Hani, bahwa terkait dalam aturan Pelaksanaan Pilkada 2020 harus taat Protokol Covid-19, antara lain jangan menimbulkan kerumunan, mengenakan masker dan jaga jarak.

“Tanggal 26 September 2020 sudah masuk masa kampanye Pilkada, ini harus pertemuan tatap muka terbatas 50 orang dan rapat umum dibatasi hanya 100 orang,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Gunungkidul, Andang Nugroho menyampaikan, bahwa dalam rapat pleno terbuka dan pengambilan Nomor akan dilakukan pada hari Kamis (26/9/2020) besok.

Diharapkan, Paslon tidak membawa massa dan pendukung. Dalam kegiatan pengambilan nomor para calon diwajibkan hadir.

“Bakal pasangan calon untuk menentukan pengambilan nomor urut juga harus taat protokol covid-19,” katanya.

Sumber: Rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.