Forum Peduli Covid-19 Desak Bawaslu Berikan Sanksi Paslon Langgar PKPU Dan Maklumat Kapolri

Kaur, beritaterbit.com – Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan namanya Forum Masyarakat Peduli Covid-19 hari ini menyambangi Bawaslu Kabupaten Kaur, adapun tujuan Kelompok Masyarakat Peduli Covid-19 ini ialah melaporkan dugaan adanya pelanggaran salah satu Pasangan Calon yang akan berkompetisi pada 9 Desember 2020 mendatang, Senin (28/9) sekira pukul 11.00 Wib.

Informasi yang diperoleh dari Ketua Forum Masyarakat Covid-19 Samsudiharjo, tujuan kedatangannya ke Bawaslu Kaur ialah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Lismidianto-Herlian Muchrim saat tahapan pengundian nomor urut hari Kamis (24/9) lalu.

“Tujuan kedatangan kami disini melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Lismidianto-Herlian Muchrim pada saat pengundian nomor urut, dugaan pelanggaran yang mereka lakukan berupa tidak mematuhi Maklumat Kapolri yang berisikan agar setiap Paslon mematuhi Protokol Kesehatan, dalam hal ini seperti menggunakan masker”. Ujar Ketua Forum Masyarakat Peduli Covid-19 Kaur sat dikonfrmasi wartawan beritaterbit.com melalui telepon selulernya, Kamis (1/10).

Ketua Forum menambahkan, tidak hanya melanggar protokol kesehatan, akan tetapi Paslon yang akrab disapa “Berseri” ini diduga juga melanggar himbauan untuk tidak berkerumum dimuka umum.

“Paslon “Berseri” kemarin menurut fakta yang kami temukan, diduga melakukan konvoy dijalanan, diprediksi ada 900 orang lebih yang hadir pada acara pengundian itu, padahal sesuai aturan yang ada didalam Peraturan KPU yang terbaru, setiap Paslon hanya boleh membawa para pengurus Parpol yang tidak lebih dari 30 orang”. Jelas Samsudiharjo lagi.

Tutup beliau, diharapkan kepada pihak Bawaslu agar memberikan sanksi kepada Paslon yang melanggar aturan PKPU, mengingat saat ini Provinsi Bengkulu masih dalam kondisi memprihatinkan untuk Penularan Covid-19.
(S100)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.