Satresnarkoba Polres Luwu Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Tarramatekkeng

Luwu, beritaterbit.com – Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan seorang Pria berinisial P (24), terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Rabu (21/2/24).

Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos mengamankan P di jalan Poros Belopa-Palopo tepatnya di Desa Tarramatekkeng, Kec. Ponrang Selatan, Kab. Luwu.

Iptu Abdianto menjelaskan, bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa P sering kali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. “Atas dasar informasi tersebut, Personil kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor handphone P,” ucap Abdianto.

“Setelah mendapatkan nomor handphone P, personil Satresnarkoba melakukan undercover (penyamaran) dengan berpura-pura memesan paketan sabu kepada P melalui via handphone, dan disepakati untuk bertemu langsung mengambil barangnya di di jalan Poros Belopa-Palopo, Desa Tarramatekkeng,” lanjut Abdi.

Personil Satresnarkoba yang tiba di lokasi transaksi, langsung menghampiri P yang sedang santai duduk menunggu di atas motornya dan segera mengamankan dan melakukan penggeledahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penggeledahan yakni 6 sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 2.78 gr, 1 unit hp android, 1 bungkus rokok yang di dalamnya pun terdapat 5 sachet plastik ukuran kecil.

P yang telah diamankan, kemudian dibawa ke Polres Luwu beserta dengan barang buktinya. Untuk barang bukti yang ada akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Polri bersama dengan Urine P untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Yana

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.