Optimalkan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61…
Simalungun, beritaterbit.com - Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan…
Baca Lagi...
Baca Lagi...