Pelaku Pembunuhan Gadis Asal Cilallang Dijerat Pasal Berlapis

Luwu, beritaterbit.com – Satuan Reskrim Polres Luwu berhasil menangkap pelaku pembunuhan Nurul Adelia (22) gadis manis asal Cilallang, yang jasadnya ditemukan di area persawahan di Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Selasa (13/02/2024) lalu.

Korban merupakan alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Dia juga merupakan alumnus Prodi Manajemen Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (MBS-FEBI) IAIN Palopo tahun 2023.

Pelakunya adalah pria berinisial AR (32) yang sudah beristri dan memiliki 2 orang anak itu merupakan warga Kecamatan Lamasi Kab Luwu. Dirinya berhasil dibekuk polisi pada Minggu (18/02/2024) setelah sepekan buron. AR ditangkap di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara yang diduga hendak lari menuju ke Palu, Sulawesi Tengah.

Hal ini disampaikan Kapolres Luwu AKBP Arisandi. Yang didampingi Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh, Senin (19/02/2024) di Mapolres Luwu saat melakukan jumpa pers bersama awak media lainnya.

Kapolres menerangkan, di hari kejadian tersebut, pelaku AR menjemput korban di perempatan Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara.

“Setelah menjemput korban, pelaku membawa korban ke Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Di sinilah, pelaku memberhentikan mobilnya dan melakukan upaya rudapaksa terhadap korban,” kata Kapolres.

Korban yang menolak, lantas melakukan perlawanan kepada pelaku. “Pelaku kemudian panik, dan mengambil sebilah badik yang ada di mobilnya kemudian menusuk dada sebelah kanan korban,” jelas Kapolres.

Sebelum membuang jasad korban di pinggir jalan tani, Dusun Kampung Baru, pelaku sempat keliling Palopo. “Pelaku diperkirakan menikam korban sekitar pukul 15.00 Wita dan membuang jenazahnya sekitar pukul 19.00 Wita,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas belasan tahun.

“Penyangkaan pasal, pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap korban dengan ancaman pidana 15 tahun dan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tandas Kapolres. AKBP Arisandi.

Penulis: Yana

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.