Ziarah Kubur Menjelang Puasa

Salah satu kegiatan yang banyak di lakukan menjelang bulan Ramadhan adalah ziarah kubur. Bagaimana hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan? Berziarah kubur tetap perlu dilestarikan karena tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Disamping mendoakan ahli kubur juga bertujuan menyadarkan kita bahwa kita juga suatu saat kelak akan masuk liang kubur. Apalagi jika dilakukan di akhir bulan Sya’ban. Mempersiapkan diri agar iman semakin bagus dalam menyongsong bulan Ramadhan.

Tradisi yang berhubungan dengan ziarah kubur. Mulai dari mengaji Al-Qur’an, Tahlil, Yasinan hingga menyirami pusara dengan air. Adapun dasar hukum menyiram kuburan dengan air dingin ataupun air wewangian. Menurut Imam Nawawi al-Bantani hukum menyiram kuburan dengan air dingin adalah sunnah. Menyiram air ini merupakan sebuah pengharapan agar kondisi mereka yang dalam kuburan tetap dingin.

Dan menjadi kebiasaan juga air yang dibawa ke makam biasanya sudah bercampur bunga mawar agar harum. Menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit hukumnya boleh, karena malaikat senang pada aroma yang harum..(salam UJH)

Pagar Dewa, 02042021
(Pesan Harian UJH edisi Jumat 2 April 2021)

#kamibersamaUJH
#UJHmengabdi
#pesanharianUJH

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.