Waspada! Wartawan Gadungan Bentuk Jaringan Pemerasan

Rejang Lebong, beritaterbit.com – Gerak cepat atas atensi Kapolres Rejang Lebong, Kapolsek BU kembali OTT tersangka lain pada kasus pemerasan kelompok tani (Ancam Memviralkan, Wartawan Gadungan Peras Kelompok Tani, red). Menindaklanjuti hasil penyidikan terhadap Tersangka SE atas pengakuan dan kesaksiannya bahwa ada tersangka lainnya yang terlibat.

“Kasus ini merupakan pengembangan dan pendalaman dari kasus sebelumnya untuk mengungkap para pelaku yang masih bersembunyi,” terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, S.IK.

SE mengaku bahwa ia mendapat informasi dan keterangan terkait korban Ahmad Wahyudi dari pasangan suami-istri (pasutri) Ha (40) dan AT (38). Pasutri ini telah memeras korban terlebih dahulu dengan modus mengancam akan memberitakan lewat media online Lensa One korban Ahmad Wahyudi, Ketua Kelompok Tani Karya Muda terkait dugaan penyimpangan bantuan ternak sapi.

“Pasutri telah menerima Rp 500 ribu dari korban, kemudian memberikan keterangan dan informasi kepada SE dengan perjanjian akan mendapat bagi dua bagian dari hasil pemerasan sebagai imbalannya,” ungkap Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos.

SE mendatangi korban (22/9/2022) memeras Rp 2,5 juta, kemudian menerima Rp 1 juta saat kena OTT (27/9/22). Pengakuan dari AT bahwa pasutri hanya mendapat Rp 500 ribu dari SE yang ternyata ingkar janji terhadap Rp 2,5 juta yang dia dapatkan.

Foto: Barang bukti kartu identitas PERS dan handphone yang berhasil diamankan.

Kedok wartawan gadungan pasutri yang memiliki berbagai kartu identitas berbagai media pers seperti ID Card dan surat tugas RadarPublik.id, Agen07, RTS.Today, LSM Serawai, ID Card dan surat tugas Lensa One serta surat tugas LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang diamankan sebagai barang bukti. Barang bukti lainnya adalah handphone Xiaomi dan Samsung J5.

Pelaku SE, Ha dan AT disangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 369 Jo. Pasal 55 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

“Kami Polres Rejang Lebong mengimbau kepada kelompok tani dan masyarakat Rejang Lebong agar lebih berhati-hati lagi terhadap oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab yang biasanya menakut-nakuti kelompok tani atau lainnya. Jika ada yang mengaku sebagai wartawan/jurnalis supaya melapor kepada kami sehingga kami akan konfirmasi langsung kepada Ketua PWI yang ada di Rejang Lebong atau yang ada di Bengkulu,” imbau Tonny Kurniawan.

“Masyarakat agar lebih proaktif untuk menyampaikan/melapor kepada kami melalui Polsek atau Polres maupun melalui Lapor Pak Kapolres. Apabila ada masih ada korban dari para pelaku yang telah kami amankan, agar segara melapor ke Polse Bermani Ulu. Jaringan terorganisir ini masih terus kami dalami,” lanjut Tonny Kurniawan.

Menanggapi kasus ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Rejang Lebong Nur Muhammad menghimbau wartawan yang tergabung dalam PWI atau organisasi lainnya agar dapat menjaga nama baik dan menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.