Warga Kutebukit Dipukuli, Akhirnya Sudah Berdamai Setelah Bhabinkamtibmas Mediasi Sampai Tuntas

Gayo Lues, Beritaterbit.com – Bhabinkamtibmas Desa Anak Reje Brigadir Muhammad Ali telah memediasi permasalahan pemukulan antara warga Desa Kute Sere dengan warga Kutebukit Kec. Blangpegayon Kab. Gayo Lues, Senin (28/11/2022).

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza SIK melalui Kapolsek Blangkejeren Ipda Irwansyah mengatakan, bahwa saat ini kantor pelayanan Polsek Blangkejeren sudah berstatus Polsek Harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat), tidak lagi melakukan penyidikan perkara namun hanya menerima pengaduan dan semua permasalahan kasus ditangani secara mengedepankan sistem restorative justice.

Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan pidana yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dalam penyelesaian perkara, kami berkoordinasi dengan kepala desa, Jema Opat (orang tue kampung) kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus ataupun perkara sudah diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Pemukulan terjadi pada hari Kamis tanggal 24 November 2022, korban Sdr. S awalnya mendatangi rumah pelaku untuk meminjam kendaraan bermotor roda tiga/becak milik pelaku Sdr. AL. Namun Sdr. AL tidak mengijinkan kemudian korban pergi dari rumah pelaku dan korban tiba di sebuah warung kopi, ketika di warung kopi tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku bersama saudaranya, terjadi cekcok mulut dan kemudian pelaku bersama saudaranya memukuli korban Sdr. S sampai korban terluka di bagian pelipis kepala.

Sdr. S mengadukan kejadian yang dialaminya kepada Bhabinkamtibmas Desa Anak Reje Brigadir Muhammad Ali, selanjutnya Sdr. S dibawa ke Puskesmas Cinta Maju untuk divisum/diperiksa luka yang dialaminya.

Bhabinkamtibmas Desa Anak Reje Polsek Blangkejeren Brigadir Muhammad Ali beserta kepala desa dan utang tue kampung memanggil kedua belah pihak keluarga yang berselisih paham untuk memediasi masalah ini dan diberi waktu 1×24 jam untuk berpikir sebelum masalah ini dilanjutkan sesuai dengan hukuman yang berlaku.

Setelah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Kutebukit serta urang tue akhirnya kedua pihak memilih berdamai secara kekeluargaan

“Perdamaian serta penandatanganan surat perdamaian dilaksanakan di rumah Kepala Desa Kutebukit disaksikan oleh pengulu dan perangkat desa, urang tue kampung dan keluarga kedua belah pihak, kemudian saling bersalam-salaman dan bermaaf-maafan,” jelas Ipda Irwansyah. (Jd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.