Warga Bengkulu Utara Tertangkap di Rejang Lebong Bawa Narkoba

Rejang Lebong, beritaterbit.com – TG (21) dan DA (24) warga Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba.

“Kemungkinan dua tersangka ini sedang healing untuk jajan narkoba hingga sampai di wilayah hukum Rejang Lebong,” ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, S.IK saat press release, Senin (7/11/2022).

Setelah Tim Macan Suban Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong didampingi Polsek Bengko melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi adanya peredaran narkoba di Sindang Dataran, wilayah hukum Polsek Bengko.

Kemudian kepolisian bergerak melakukan upaya paksa terhadap tersangka di Jalan Umum Talang Kikim Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran pada Kamis (3/11/2022) pukul 14.00 WIB.

Dua tersangka mengantongi satu paket sedang narkoba bukan jenis tanaman (sabu) seberat 2.64 gr dan tiga paket kecil sabu serta uang tunai Rp 120 ribu.

“Kami masih terus mendalami proses penyidikan terkait status para tersangka, apakah pengedar atau korban penyalahgunaan narkoba. Tes urine mengungkapkan bahwa mereka positif,” jelas Kasat Res Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., MH.

Kedua tersangka di terjerat Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjaran dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 M.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.