Verifikasi Faktual Kedua 4 Bakal Calon DPD RI di Bengkulu Dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Beritaterbit.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu telah memulai verifikasi faktual perbaikan kedua terhadap 4 Bakal Calon DPD RI yang belum memenuhi syarat dukungan minimal pemilih yaitu Abdul Kharis Ma’mun, Andrian Wahyudi, Edi Agusdin dan Sultan Bakhtiar Najamudin, Minggu (26/03/2023).

Menurut Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, verifikasi faktual perbaikan kedua akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Maret hingga 8 April 2023.

Kemudian pleno akan dilakukan pada tanggal 10 hingga 11 April 2023 untuk menentukan status keempat Bakal Calon DPD RI Bengkulu tersebut apakah sudah memenuhi syarat (MS) atau belum.

Emex Verzoni menyatakan, “Hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua menunjukkan rincian sebaran dan jumlah dukungan di kab/kota sudah MS, namun masih ada tahapan selanjutnya untuk menentukan status Bakal Calon tersebut,” saat dikonfirmasi pada Minggu, 26 Maret 2023.

Jika sudah memenuhi syarat (MS), keempat calon tersebut dapat melakukan pendaftaran sebagai Calon DPD RI Dapil Bengkulu pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Sementara itu hasil verifikasi administrasi kedua 4 Bakal Calon DPD RI adalah sebagai berikut:

1. Abdul Haris Ma’mun: 646
2. Andrian Wahyudi: 2406
3. Edi Agusdin: 521
4. Sultan Bakhtiar Najamudin: 999

Sebelumnya, sudah ada 8 Bakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu yang memenuhi syarat (MS) hasil verifikasi administrasi yaitu Ahmad Kanedi, Def Tri Hardianto, Destita Khairilisani, Elisa Ermasari, Imron Rosyadi, Leni Haryati Jon Latief, Patrice Rio Capela dan Rahiman Dani.

Sumber: Rilis

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.