Usulan Judicial Review SKB 3 Menteri Siap Ditindaklanjuti Mendagri

Berita Terbit, Bengkulu –  Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tegaskan,  penguatan pengawasan intern pemerintah, sinergi antara APIP-APH di Bengkulu sudah berlangsung dengan baik. Dalam setahun terakhir, koordinasi terus dilaksanakan, khususnya setelah Penandatangan kerjasama APIP-APH.

Ini ditegaskan Rohidin saat Rapat Pemuktahiran Data TLHP Nasional 2018 kemarin. “Pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP tidak akan efektif dan bermanfaat,  jika saran dan rekomendasi disampaikan tidak ditindaklanjuti. Saya juga berharap,  rapat tingkat nasional ini, dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan, yang bermuara pada penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas korupsi”, jelasnya.

Sebagai Pembina Kepegawaian Daerah, Rohidin  mengingatkan akan dampak sosial yang ditimbulkan UU Nomor 5 Tahun 2014,  atas pemberlakuan pemberhentian dengan tidak hormat ASN. “Dengan adanya penguatan APIP. saya mengharapkan agar APIP dapat melindungi ASN dan benar-benar memberikan pembinaan kepada ASN. Sehingga tindak pidana korupsi yang melibatkan ASN dapat diminimalisir”, imbuhnya.

Judicial Review terhadap UU itu, perlu dilakukan. Mengingat ASN yang bersalah telah mendapat kurungan penjara, sudah mengembalikan kerugian dan sudah mendapat dampak sosial di masyarakat.

“Sebagai Kepala Daerah kami tentu patuh dan taat asas, untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan KPK, Mendagri dan MenPAN-RB. Namun jabatan saya sebagai Pembina kepegawaian harus tetap melihat secara proporsional. Bagaimana peran mereka ketika bekerja sebagai ASN”, pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, usulan Judicial Review terhadap UU tersebut, Kemendagri akan melakukan pembahasan lebih lanjut dan khusus. “Itu nanti akan dibahas khusus. Jadi usulan ini akan kita telaah. Karena ini juga menyangkut pertimbangan para ASN yang bukan merupakan aktor utama”, jelasnya. (ADVgmp)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.