Usai Banding, Ridwan Mukti dan Istri Di Vonis Lebih Berat

BENGKULU, Beritaterbit.com – pengadilan tinggi Bengkulu gelar sidang banding atas kasus suap Riduan Mukti (Gubernur Bengkulu non aktif) dan istrinya Lily Martiani Maddari secara terbuka (umum) di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, Rabu (28/03/2018).

Dalam sidang terbuka ini putusan bandingnya menyatakan putusan pengadilan Tipikor Bengkulu atau peradilan tinggkat pertama perlu memperbaiki putusannya.

Setelah menunggu cukup lama, akhirnya majelis hakim Dachrowi, SH,MH, Ratna Mintarsih, SH,MH, dan Sudirman Sitepu, SH,MH, membuka sidang pada pukul 09.30 waktu setempat.

Meski pihak terkait sebelumnya sudah di undang oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu (PT) terlihat tidak ada satupun pihak yang terkait, menghadiri sidang tersebut.

Dalam putusan ini Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Riduan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari lebih berat dari putusan sebelumnya, dari vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan, menjadi 9 tahun pejara dan didenda sebesar 400 juta subsider 2 bulan kurungan.(Toni)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.